Mediasi Tapal Batas Dua Kabupaten Ini Tunggu Putusan MK

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com
– Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa tapal batas (tabat) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara, Kamis (6/6) sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Bengkulu.

Hadir dalam mediasi itu Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran, serta Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajaran.

Turut hadir Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH. M. Erfan Yuli Saputro, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fendi, Kabag Pemerintah, Herru Dana Putra dan tamu undangan lainnya.

Informasi terbaru, polemik tersebut  tinggal menunggu sidang putusan MK.

https://portalbermano.com/pilkada-lebong-2024-pan-demokrat-final-berkoalisi/

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin usai rapat menyampaikan, mediasi pasca putusan sela gagal. Sehingga, polemik tapal batas saat ini tinggal menunggu sidang putusan MK.

Dijelaskannya, kesimpulan dari Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.

“Lebong prinsip mau bernegosiasi. Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan kepada MK,” ujar Mustarani.

Dia menjelaskan, dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU selaku pihak termohon sama-sama telah memberikan kesimpulan kepada pihak MK untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya.

https://portalbermano.com/koalisi-partai-golkar-pan-ketua-dpd-golkar-lebong-lovi-irawan-kita-masih-satukan-presepsi/

Dia menegaskan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK.

“Lebong sepakat juga menyerahkan  menunggu hasil MK,” demikian Mustarani.

Pantauan dilapangan, mediasi pertama ini berakhir deadlock. Sehingga, antara kedua pemerintah sepakat jika polemik tabat itu diserahkan kepada MK. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *