Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong, PortalBermano.com – Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., mengambil langkah tegas sekaligus penuh kehati-hatian dalam menyikapi persoalan hukum yang menjerat oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Langkah penonaktifan sementara ini diambil demi menjamin kelancaran roda pemerintahan serta menjaga integritas pelayanan publik di Bumi Swarang Patang Stumang Selasa (20/10).

Keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan status hukum salah satu Kepala Dinas dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta penahanan oleh pihak kepolisian. Sebagai kepala daerah yang berlatar belakang pendidikan hukum, Bupati Azhari menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sekaligus memastikan bahwa penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menabrak koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kami harus menyeimbangkan antara ketegasan menjaga wibawa birokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Penonaktifan sementara ini diputuskan agar pejabat yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukumnya, dan di sisi lain, pelayanan di dinas tersebut tidak terganggu,” ujar Bupati Azhari melalui keterangan resminya.
Guna mengisi kekosongan jabatan publik dan memastikan program strategis daerah tetap berjalan, Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong untuk segera memproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Kajian dan Analisis Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan, Langkah penonaktifan yang ditempuh Bupati Azhari secara yuridis didasarkan pada rujukan peraturan perundang-undangan yang ketat agar keputusan tata usaha negara yang dikeluarkannya memiliki kepastian hukum (legal certainty) serta bebas dari risiko gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pertama Kedudukan Hukum PPK berdasarkan UU ASN, Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Bupati selaku Kepala Daerah memegang mandat absolut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada PPK untuk melakukan pembinaan, penjatuhan sanksi, hingga pemberhentian demi menjamin netralitas dan profesionalitas birokrasi.
Kedua Skema Pemberhentian Sementara, Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tindakan menonaktifkan pejabat struktural yang ditahan karena tersandung hukum formal adalah kewajiban konstitusional PPK. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi organisasi agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang akibat konflik kepentingan (conflict of interest) yang mungkin timbul jika pejabat bermasalah tetap memegang otoritas anggaran dan kebijakan.
Ketiga Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Analisis hukum menunjukkan bahwa penonaktifan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati menerapkan Asas Kecermatan (principle of carefulness), di mana keputusan diambil pasca kejelasan status hukum (penyidikan dan penahanan) dari aparat penegak hukum. Hal ini krusial untuk menghindari cap kriminalisasi sekaligus melindungi hak-hak kepegawaian ASN yang bersangkutan secara proporsional.
Ke-empat Instrumen Penegakan Disiplin ASN, Penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan operasional bagi pemeriksaan internal birokrasi, penutupan celah etika, hingga penjatuhan sanksi pembebasan sementara dari jabatan struktural.
Perspektif Ahli Hukum Administrasi Negara, Menanggapi langkah ini, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. menilai tindakan yang diambil Bupati Lebong sudah sangat tepat, proporsional, dan memenuhi mitigasi risiko hukum tata usaha negara.
“Ketika seorang pejabat tinggi pratama tersangkut perkara pidana dan dilakukan penahanan oleh penyidik, maka secara fisik dan fungsional yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance),” ujar ahli hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa langkah administrasi berupa penonaktifan sementara ini berhasil memisahkan secara jernih antara tanggung jawab pidana pribadi (personal liability) dengan tanggung jawab instansi (corporate liability).
“Langkah Bupati Azhari ini menunjukkan kepekaan hukum yang tinggi. Beliau tidak serta-merta melakukan pemberhentian permanen secara prematur demi menghormati hak due process of law si pejabat di pengadilan. Namun, dengan menerbitkan SK Penonaktifan Sementara dan menunjuk Plt, jalannya pelayanan publik serta penyerapan anggaran di daerah tidak ikut tersandera oleh kasus hukum individu. Ini adalah contoh konkret penerapan Asas Kecermatan yang sangat patuh pada aturan BKN,” pungkasnya.
Pemerintah daerah sepenuhnya menyerahkan dan mendukung penuh jalannya proses hukum yang transparan dan akuntabel di tingkat aparat penegak hukum demi keadilan bagi semua pihak. (RMF-NikBong)
Berita Terkait:
https://portalbermano.com/kasus-hukum-kadis-dlh-naik-sidik-bupati-lebong-h-azharish-mh-nonaktifkan-pejabat-bermasalah/



















