Mutasi Kepala Sekolah Penggerak Plt Kadis Dikbud Inkonsisten,Ketua Dewan Pendidikan Lebong Angkat Bicara

Image

Pewarta :Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.Portalbermano.com-Terkait perkara rotasi/mutasi serta penugasan guru sebagai kepala sekolah dijajaran Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong beberapa hari lalu masih menjadi pembicaraan dan sorotan Publik baik di lokal kabupaten Lebong maupun Provinsi Bengkulu,bahkan ditingkat Nasional.

Pasalnya dua diantara guru yang dirotasi/mutasi adala berstatus Guru/kepala sekolah satuan pendidikan pelaksanan program sekolah penggeraksebagaiman diberitakan oleh media Onl;ine Portalbermano.com beberapa hari lalu.

https://portalbermano.com/plt-kadis-dikbud-lebong-di-tuding-bohong-dan-tidak-konsisten-dengan-surat-dinasnya-sendiri/

https://portalbermano.com/heboooh-dituding-bohongtidak-konsisten-dan-khianatbupati-sebut-evaluasi-sk/

Sesuai dengan surat dukungan Plt Kepala  dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai dari beberapa Item menyebutkan bahwa tidak akan merotasi/mutasi guru/kepala sekolah yang diusulkan dan ditetapkan sebagai guru/kepala sekolah satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak,sebagaimana surat nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Hal ini sebagaimana dipersyaratkan dalan surat Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Ritek RI  Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Menanggapi/menyikapi berbagai persoalan yang bakal dan mungkin akan timbul serta hal tersebut dimungkinkan akan berdampak negative bagi dunia pendidikan dan pemerintah kabupaten Lebong khususnya Dinas pendidikan dan kebudayaan,Selasa 31/01/2023 ketua Dewan Pendidikan kabupaten Lebong Drs Dalmuji Suranto mengingatkan agar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong untuk dapat mengindahkan Regulasi yang yang sesuai dengan Jenjangnya sehingga meminta dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong hendaknya lebih cermat membaca dan mempedomani aturan aturan yang ada.

“Kita punya Undang-undang dan seterusnya ada turunan dari undang undang berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri serta peraturan Gubernur hingga peraturan Bupati,dimana satu sama lain secara Hirarki tidak bertentangan bahkan saling melengkapi dan memperjelas,untuk itu dalam kapasitas sebagai ketua dewan pendidikan kami meminta dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lebong hendaknya lebih hati hati dan cermat dalam mempedomani aturan aturan yang ada.’Sebut Dalmuji Suranto. (RMF-Nikbong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *