Nenek 66 Tahun Di Lebong Jadi Korban Pencabulan Buruh Bangunan

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Seorang pria berinisial DI (28) ditangkap polisi karena mencabuli nenek berusia 66 tahun. Warga asal Kecamatan Bingin Kuning, ini mencabuli perempuan berinisial AD (66) saat sedang tertidur lelap.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (3/11) lalu di rumah korban di Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas, sekira pukul 00.30 wib.

DI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AD salah seorang nenek-nenek di Desa Daneu yang berawal dari pelaku menjadi buruh bangunan di rumah tetangga korban.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K membenarkan informasi tersebut.

Kejadian tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pada Rabu (15/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak kepolisian sudah menetapkan DI sebagai tersangka, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kasat dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Mengutip pelaporan korban, kasus bermula pada Jum’at (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban yang berstatus janda ini sedang tidur didalam kamar.

Namun, korban mendadak terbangun usai mendapati orang lain di kamarnya sedang memegang payudaranya.

Mendapati itu, sontak buat korban kaget dan berteriak. Korban berkali-kali melawan dan menolak untuk dicabul. Hingga kemudian peristiwa pencabulan itu pun terjadi.

Akan tetapi, bukannya berhenti pelaku justru malah membungkam mulut pelapor. Buntut teriakan itu, anak korban terbangun dan langsung masuk ke kamar korban.

Mendapati orang tuanya dicabul, terjadinya perkelahian antara anak korban dengan terlapor. Merasa terancam, setelah itu pelaku langsung berlari keluar rumah korban lewat pintu belakang.

Untuk modus operandinya sendiri, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

Bahkan, pelaku diduga sudah lama mengintai tempat pelaku. Sebab, dirinya menjadi buruh bangunan di Desa Daneu, sejak bulan September 2023.

“Untuk pelaku sendiri beristri dan memiliki satu orang anak,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan sendiri, berupa sendal, topi dan linggis saat pelaku melancarkan aksinya.

Kasat juga mengungkapkan bahwa pelaku tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *