Redaksi Portalbermano.com
Lebong Portalbermano.com – Rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 antara Komisi 1 DPRD kabupaten Lebong dengan Dinas pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) nyaris batal, Pasalnya Ketua komisi 1 Wilyan bachtiar S.ip.M.si mempertanyakan alasan ketidak hadiran Plt kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar.
“Apakah rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 ini dianggap tidak penting sehingga saudara Plt Kepala dinas tidak dapat hadir , atau setidaknya saudara Plt kepala dinas dapat mendelegasikan tugas lain tersebut kepada para kepala bidang yang ada di jajaran Dinas pendidikan dan kebudayaan atau sebaliknya para kepala bidang yang di tugaskan untuk hadir disini, mengingat siapa yang akan bertanggungjawab untuk menanda tangani atas kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan ini nanti.” Ucap Wilyan didepan hadirin peserta rapat dengan nada rendah tapi penuh dengan tekanan.
Atas peristiwa tersebut , Awak media Portalbermano.com mencoba menghubungi Plt kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Elvian Komar melalui sambungan Telpon.
Sa’at sambungan telepon terhubung dan ditanyakan tentang ketidak hadirannya di rapat pembahasan KUA_PPAS tahun 2023 bersama komisi 1 Dprd kabupaten Lebong, Elvian menyebutkan bahwa dirinya melalui stapnya mencoba untuk meminta penjadwalan ulang atas pelaksanaan rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 yang seyogyanya dilaksanakan hari ini.
“Saya bersama dengan rekan – rekan kepala bidang sedang berada di kota Bengkulu untuk suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan diwakilkan kepada pihak lain, dimana hari ini secara bersamaan dan bertepatan dengan pelaksanaan rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 bersama Komisi 1.” Ungkap Elvian.
Data terhimpun , pelaksanaan rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 antara komisi 1 dan dikbud tetap dilaksanakan berkat Komunikasi yang baik dilakukan oleh Kasubag perencanaan dikbud Lebong Rafika SE bersama TIM dengan Ketua Komisi 1 Wilyan Bachtiar S.ip.M.si dan anggota komisi 1 lainnya.
Berdasarkan berita acara rapat pembahasan dimaksud terdapat 5 point kesimpulan sementara yang dihasilkan diantaranya :
- adanya penambahan nilai Pagu terkait perda adat.
- Adanya penambahan nilai Pagu kegiatan pembinaan desa Adat.
- Adanya anggaran bagi insentive guru Paud Non PNS
- Komisi 1 meminta agar dikbud memberikan laporan data penerima beasiswa.
- Untuk kelanjutan pembahasan ini , akan di kaji ulang kembali di tingkat Banggar.