Redaksi Portalbermano
Lebong Portalbermano.com – Sebagai bentuk daripada upaya untuk menekan dampak dari Pandemi Covid19 dan pemulihan ekonomi masyarakat terutama dari kelompok warga kurang mampu dan yang belum tersentuh oleh berbagai bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat, Rabu 20 juli 2022 pemerintah desa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan/memberikan Bantuan lansung Tunai dengan sumber Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 untuk Triwulan Ke II.
Hadir dalam pelaksanaan pemberian/penyaluran bantuan lansung Tunai Dana Desa dimaksud adalah Camat dan unsure Tripika kecamatan Lebong Selatan serta para pendamping desa berikut sejumlah Mahasiswa yang sedang melaksanakan Program Kuliah Kerrja nyata di desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut Selain Camat , Adalah pihak kepolisian sector lebong selatan yang di wakili oleh Bhabinkamtibmas Aipda Zulkipli selain memastikan bahwa proses penyaluran/pemberian Bantuan lanung Tunai dana desa sesuai dengan ketentuan juga mengingat serta menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama keluarega penerima manfa’at bantuan lansung dana desa ini untuk dipastikan sudah melaksanakan Vaksin Covid19 baik itu tahap I dan II serta tahap III.
“kami minta dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk kembali mematuhi Protokol kesehatan , terutama penggunaan masker di tempat tempat terbuka/umum , menghindari kerumunan yang tidak penting, mengingat berdasarkan inpormasi yang ada terakhir ini di daerah lain terjadi tren kenaikan kasus dampak dari pandemic Covid19.’ Ucap Zulkipli.
Sementara berdasar data yang diberikan oleh Helni Yulita pendamping desa Tik Jeniak disebutkan bahwa penyaluran/pemberian BLT DD tahun anggaran 2022 Triwulan ke II ini diberikan kepada 81 orang KPM dengan Nilai Rp900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah)/Kpm untuk triwulan ke II. Dan 98% dari Kpm sudah melaksanakan Vaksin Covid19 , 2 % lainnya tidak melaksanakan Vaksin karena dengan alasan yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan yakni factor penyakit Kronis/sakit menahun sesuai dengan surat keterangan dari pihak terkait. Demikian Helni Yulita. (ADV)