Paripurna, Fraksi-Fraksi di DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Atas Tiga Usulan  Raperda

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, menggelar rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (29/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka II Royana, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebong setempat.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen dalam sambutannya menyampaikan, pandangan umum yang digelar usai DPRD menerima nota pengantar Raperda TA 2024 yang disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori.

“Pada kesempatan ini kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Raperda tahun 2024,” ucap Carles Ronsen.

Ada lima dari enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono, Fraksi PKB yang dibacakan Fajar Erlan Jaya, dan Fraksi Demokrat yang dibacakan Asniwati.

Lalu, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, Fraksi Perindo yang dibacakan Rodi Hartono. Sedangkan, fraksi NasDem tidak membacakan pandangan umum.

Mayoritas Fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan milik daerah.

Adapun tiga raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif untuk menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Leong.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.

Seperti Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono menyampaikan, bahwa Fraksi PAN menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa penyusunan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipasif, terukur dan melibatkan masyarakat, dinas serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan dengan sinergitas terhadap RPJP nasional dan RPJP Provinsi Bengkulu sesuai dengan UU dan Permendagri 86 tahun 2017.

“Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2024, penyelesaian RPJMD tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024,” ujar Pip.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar