Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Setelah menempuh Proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Lebong,Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menetapkan “KB” Oknum mantan kepala sekolah SD negeri 32 Lebong sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Hal ini terungkap sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara nomor :SP2HP/07/1/2023/Reskrim tertanggal 18 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Alexander SE untuk dan atas nama Kapolres Lebong yang diterima oleh salah satu orang tua wali murid (korban/Pelapor).
Kepada Awak media Portalbermano.com orang tua korban/pelapor menyebutkan bahwa mereka telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Perkara sebagaimana dimaksud di atas dan sekaligus menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan nomor :SP.gil/70/1/2023/Reskrim. Tertanggal 25 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim IPTU Alexander SE untuk dan atas nama Kapolres Lebong.
Kami diminta untuk menghadap AIPDA Zikra Mardiah di ruang unit IV Satreskrim hari ini kamis 26 Januari 2023
Sebelumnya sebagaimana diberitakan oleh Media online Portalbermano.com, Oknum Mantan kepala sekolah SD 32 Lebong ini juga tersandung kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Social Bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini sedang dalam proses permintaan Audit dari Polres ke Inspektorat kabupaten Lebong.
Sampai berita ini ditayangkan Awak media Portal bermano.com belum mendapatkan hasil lebih lanjut terkait Progres/perkembangan permintaan Audit pihak Polres Lebong ke Inspektorat kabupoaten Lebong yang di duga permintaan Audit tersebut sudah lebih dari 3 Pekan lalu.(RMF-Nikbong)
1 komentar