Pemeran Vidio Homoseksual (Mbutut) 1,9 detik  Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Publik 

Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan kasus itu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Sebab, kliennya itu dijebak dan diperas oleh oknum yang masih diburu oleh kepolisian.

Terlebih lagi, pengambilan video itu diambil tanpa izin kliennya. Bahkan, disebarkannya video tersebut dimanfaatkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan total nominal Rp 1 juta rupiah kepada korban untuk nantinya dikirimkan ke nomor rekening sang pelaku dalam kurun waktu tertentu.

Akun itupun mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke khalayak ramai jikalau korban tidak memenuhi permintaan sang pelaku.

Peristiwa permintaan sejumlah uang oleh akun itu terjadi pada sore hari tanggal 22 April 2024 melalui akun facebook.

“Kedepan kita berharap kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian dan cepat menemukan pembuat dan penyebar vidio berdurasi 1 menit 9 detik tersebut,” bebernya.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat mengutuk dan mendorong kepolisian agar segera mengungkapkan pelaku perekam dan penyebar video itu.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar