Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.Portalbermano.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat koordinasi pengumpulan bahan informasi keterangan (Pulbaket) terkait Permasalahan Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja, Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Staf Ahli Jafri, Kabag Pemerintahan Setda Lebong Herru Dana Putra.

Turut hadir, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, sejumlah OPD terkait, tokoh masyarakat dan pemerintahan di wilayah eks Padang Bano, BMA, ormas Garbeta, dan AMAN Taneak Rejang.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, pertemuan kali ini guna membahas tentang wilayah eks Padang Bano setelah pemekaran dari tahun 2007 sampai tahun 2016 sejak dibentuknya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tapal) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebab, Yusril Ihza Mahendra selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) meminta Pemda Pulbaket 14 data sebelum perkara itu diregister secara resmi.

“Kegiatan hari ini untuk pengajuan yudicial review ke MK maupun MA. Data-data yang dibutuhkan oleh tim kuasa pengacara kita di Jakarta, ada beberapa yang kurang. Ada 14 item yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dia mengaku, sengaja mengundang stake holder agar tidak terjadinya kesalahpahaman di publik terkait gugatan tersebut. Sebab, ada 14 poin yang dibutuhkan

“Tapi yang pasti kita lengkapi dulu ini, nanti baru pelaksanaannya kita ajukan. Karena apa? pengacara kita sikap kehati-hatiannya kelihatannya sangat bagus sekali. Tidak asal maju dan tidak asal daftar dan semronoh ngasih data,” jelasnya.

Lebih jauh, ia optimis jika Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta bisa memenangkan perkara tersebut. Sebab, dilakukan secara kehati-hatian.

“Kalau saya optimis bisa kita menangkan,” demikian Sekda.

Sementara itu, Eks Camat Padang Bano, Ramadani menyampaikan, dirinya dilantik pada tahun 2009 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2007.

Selama bertugas di daerah itu, ia dilantik menjadi 18 orang pegawai. Dengan rincian 10 pegawai dan 8 TKK (honorer).

“Perda kita ini dibentuk sesepuh kita sebelumnya, mereka juga harus dipanggil juga sejarah adanya perda disitu,” tuturnya.

Pantauan di lapangan, masing-masing eks pejabat di wilayah Padang Bano maupun pejabat di lingkungan Pemkab Lebong membuat kronologis hingga data pendukung terkait Padang Bano. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *