Pewarta : rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menggelar pemusnahan obat kedaluarsa di Kabupaten Lebong. Acara berlangsung di RSUD Lebong, Kamis (26/9) pagi.
Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, Kadis Kesehatan Lebong selaku Plt Direktur RSUD Lebong Rachman, Kabid Aset Gundala, serta perwakilan OPD lainnya.
“Pemusnahan obat itu sendiri adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat, kemasan, dan/atau label yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Rachman, Kamis (26/9).
https://portalbermano.com/bukannya-kampanye-kopli-ansori-pilih-berangkat-umroh-bersama-istri/
Adapun tujuan pemusnahan obat, yaitu melindungi masyarakat dari obat kadaluwarsa dan terhindar dari terpaparnya produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Obat kadaluwarsa termasuk dalam salah satu limbah B3 yang diatur pengelolaannya termasuk pelayanannya. Obat kadaluwarsa yang ada di RSUD dan Dinas Kesehatan disimpan dalam ruangan terpisah dari obat lainnya yang bertujuan menghindari kesalahan dan penyalahgunaan terhadap obat tersebut.
“Obat kadaluwarsa yang ada saat ini bukan hanya bersumber dari pengadaan dana DAK tapi juga dari bantuan dan program Dinas Kesehatan Provinnsi Bengkulu,” sebutnya.
https://portalbermano.com/kopli-ansori-roiyana-nomor-urut-1-calon-bupati-dan-wakil-bupati-lebong-tahun-2024/
Adapun Rincian dari Obat kadaluarsa yang ada di RSUD dan Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022 sampai 2023, yaitu bersumber DAK sebesar Rp. 40.037.438, serta Buffer Stok/Obat Program Rp 115.823.124. Kemudian, RSUD (Desember 2013 sampai April 2024) senilai Rp 263.468.603.
Dalam rangka menindaklanjuti limbah dari obat kadaluarsa yang ada maka harus dikelola dengan metode yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini pengelolaan yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ke 3 yang telah berizin dalam pengelolaan limbah B3. Dalam hal ini, perusahaan yang digunakan adalah Universal Eco Pasifik.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat terhindar dari penyalahgunaan obat kadaluarsa tersebut,” demikian Rachman. (Alexander)