Pemkab Lebong Putuskan Rabu Libur Kamis Cuti dan Jumat WFH

Uncategorized1277 Dilihat

Hal itu dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti kepada Awak Media, Selasa (21/3) siang.

Kabid PKA BKPSDM Lebong Wince damayanti
Kabid PKA BKPSDM Lebong Wince damayanti

“Iya benar libur,” kata Wince sembari mengeluarkan surat edaran nomor 800/150/BKPSDM-3/2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Serta Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1444 H/Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Lebong.

Tak hanya itu, untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau hingga Sabtu (25/3) turut juga diminta melaksanakan WFH dengan pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan OPD masing-masing.

“Absensi bisa manual, kepala OPD agar segera menunjuk petugas piket dengan ketentuan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin menambahkan, khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan karyawannya selama momentum libur nasional, cuti bersama, dan WFH.

“Jadi, bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama momentum cuti bersama dan WFH agar pesawat handphone tetap diaktifkan,” demikian Mustarani.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *