Pemkab Lebong  Sosialisasi Draft Perbup Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Pewarta Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong melalui Badan perencanaan dan pembangunan daerah ( Bappeda)  melaksanakan sosialisasi draft Perbup Tentang Sistem Perencanaan Daerah Kabupaten Lebong dan Surat Keputusan Kepala Bappeda Tentang Standar Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong  diruang rapat Bappeda selasa, (5/11) kemarin.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bappeda yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Bapak Gusran Hajis, S.Si dan dihadiri oleh perwakilan Kepala Perangkat Daerah serta Para Kepala Bidang Bappeda turut hadir para sub koordinator dan fungsional perencana Bappeda Kabupaten Lebong.

Dalam kesempatan tersebut  Gusran Hajis, S.Si menyebutkan bahwa Pelaksanaan Agenda sosialisasi ini merupakan output jangka pendek rangkaian Pendidikan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) yang diikuti oleh Edwin Kurniawan, S.T., M.M yang juga adalah Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda KabupatenLebong.

Menurut Gusran hajis, Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan anatara lain bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh Stakeholder dan ASN Perencana tentang tahapan dan tata cara penyusunan, verifikasi dan penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Draft Perbup Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong dan turunannya SK Kepala Bappeda Tentang Standar Pelayanan.

https://portalbermano.com/terkait-dualisme-plt-sekda-bupati-lebong-kopli-ansori-tepis-statemen-dan-informasi-yang-menyesatkan/

Dalam kesempatan tersebut juga  Sekretaris Bappeda Bapak Gusran Hajis, S.Si mengungkapkan bahwa SK Kepala Bappeda Tentang Standar Pelayanan hendaknya menjadi komitmen Bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk meningkatkan kinerja perencanaan Pembangunan daerah. Mari kita mulai menerapkan SK ini untuk pelaksanaan penyusunan perencanaan Pembangunan daerah tahun 2026 dengan Menyusun agenda kerja berupa time line terhadap penyusunan RKPD secara parallel penyusunan Renja Perangkat Daerah Minggu pertama bulan desember 2 tahun sebelum rencana.

“Pelayanan yang baik hendaknya menjadi komitmen Bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk meningkatkan kinerja perencanaan Pembangunan daerah.” Sebut Gusran.

Sementara itu Kepala Bidan Infrastruktur dan kewilayahan Edwin Kurniawan,meneybutkan  bahwa didalam Surat Keputusan Kepala Bappeda tentang standar Pelayanan memuat tiga ruang lingkup layanan yaitu Pelayanan Penyusunan RKPD, Pelayanan Pengendalian dan Verifikasi Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Pelayanan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Di dalam SK Standar Pelayanan berisi lampiran Komponen Standar Pelayanan dari ke 3 Pelayanan diatas baik Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) maupun yang terkait dengan pengelolaan pelayanan di internal Bappeda Kab.Lebong (Manufacturing) serta diakhiri dengan lampiran Maklumat Pelayanan.

Simak Vidio Testimony ketua Forum Camat kabupaten Lebong Berikut ini :

Berkenaan dengan draft peraturan bupati Lebong tentang sistem perencanaan Pembangunan daerah dan SK Kepala Bappeda Tentang standar pelayanan akan menjadi bahan pengembangan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja perencanaan Pembangunan daerah melalui Pembangunan aplikasi e-renja sebagai output jangka Panjang atas Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administratro yang Tengah diikuti. Rancang Bangun aplikasi e-renja ini berbasis tahapan penyusunan rencana kerja berikut output dokumen secara elektronik. Penerapan e-renja ini diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian penyusunan rencana kerja berjalan sesuai dengan mekanisme dalam setiap tahapan serta menganut prinsip-prinsip dan pendekatan perumusan perencanaan idealnya.Pungkas Edwin.

https://portalbermano.com/woww-plt-bupati-lebong-berulah-lagi-pelantikan-pjs-kades-tidak-teregister-kadis-pmd-saya-tidak-naman/

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang PEPD Raga Buana Azhari, S.E., M.M, menghimbau kepada rekan-rekan ASN Bappeda hendaknya mejadikan SK Kepala Bappeda Tentang Standar Pelayanan menjadi Pedoman Penyusunan serta verifikasi Renja Perangkat Daerah sesuai mitra bidang masing, serta melihat Kembali dan mempelajari tahapan penyusunan perencanaan berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017.

“hendaknya mejadikan SK Kepala Bappeda Tentang Standar Pelayanan menjadi Pedoman Penyusunan serta verifikasi Renja Perangkat Daerah sesuai mitra bidang masing.” Tegas Raga Buana.

Selain itu, Kabid Penelitian dan Pengembangan Eko Budi Santoso, S.P., M.Eng,  menyambut baik ide dan gagasan yang disampaikan oleh kabid Infrastruktur dan kewilayahan Edwin Kurniawan untuk meningkatkan kinerja perencanaan Pembangunan daerah. Melalui penerapan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

“Hendaknya hal ini menjadi komitmen berkelanjutan bagi seluruh ASN dalam melaksanakan penyusunan rencana Pembangunan daerah,” Ujar Eko.

Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan daerah, karena dosa terbesar pertama Pembangunan adalah dari proses perencanaan yang kurang baik, tentunya akan menciptakan hasil Pembangunan yang kurang baik pula.

“Melalui proses perencanaan yang baik diharapkan dapat menghasilkan hasil Pembangunan yang baik pula,” Tutup Eko Budi Santoso, S.P., M.Eng (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *