Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Jaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Surat Edaran Nomor 800/153/B3/Setda/2024, kembali menekankan tentang netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara, serta larangan penggunaan fasilitas negara.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam mengungkapkan, dalam edaran itu setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, melarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, melarang menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN, dan melarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitasi negara.
“Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah maka kampanye,” sebutnya.
Dia menambahkan, kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, sela dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk,” cetusnya.
Lebih jauh, lanjut Sekda, setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong wajib untuk mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
https://portalbermano.com/makin-terdepan-tim-pemenangan-koalisi-partai-siap-menangkan-kopli-ansori/
Kemudian, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh pegawai ASN, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, melakukan pengawasan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud, dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada BKPSDM, Bawaslu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dengan pelanggaran netralitas ASN antara lain penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah.
“Menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan,” demikian Sekda. (Alexander)