Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Sebelumnya dikabarkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkomfirasi bakal jatuhkan sanksi kepada pemerintah kabupaten Lebong terkait pengelolaan sampah secara terbuka “Open Dumping”.

Open dumping adalah metode pengelolaan sampah konvensional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan cara membuang sampah begitu saja di tanah cekungan/terbuka, tanpa dipilah, dipadatkan, atau ditutup tanah. Metode ini sangat berbahaya bagi lingkungan karena memicu lindi (cairan sampah) mencemari air/tanah, melepaskan gas metana, dan menjadi sarang penyakit.
Pengelolaan sampah dengan Sistem open dumping dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 karena tidak memenuhi syarat teknis lingkungan.
Metode ini menyebabkan bau busuk, polusi udara, pencemaran air tanah, estetika lingkungan buruk, dan risiko meledak karena gas metana. Yang bersumber dari tumpukan sampah, yang tidak ada pengelolaan air lindi, dan menjadi sarang vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa.
Pemerintah pusat telah menargetkan mengakhiri praktik open dumping pada tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.
Sanitary landfill adalah metode pengelolaan dan pembuangan sampah modern di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang dirancang secara teknis untuk mengisolasi sampah, memadatkannya, dan menutupnya dengan lapisan tanah atau geomembran setiap hari. Sistem ini bertujuan meminimalkan dampak lingkungan, seperti polusi air tanah, udara, dan tanah.
Sistem sanitary landfill, diterapakn dengan menggunakan Lapisan Dasar (Lining System), yaitu dasar tanah dilapisi geomembran (lapisan kedap air) atau tanah liat untuk mencegah air lindi (leachate) merembes ke air tanah. Selanjutnya dibuat saluran drainase dan kolam penampungan khusus untuk mengolah air lindi sebelum dibuang. Dan seterusnya dilengkapi sistem ventilasi untuk menangkap gas metana dari hasil pembusukan sampah agar tidak menyebabkan kebakaran.Lalu Sampah dipadatkan dengan alat berat dan ditutup lapisan tanah setiap hari guna mencegah bau, lalat, dan penyakit.

Dengan system Sanitary Landfill,Lingkungan lebih aman dan sehat,Mengurangi bau dan risiko penyakit, Sistem ini adalah teknik pengelolaan sampah yang direkomendasikan dibandingkan sistem open dumping (penimbunan terbuka) karena lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
karena masih menerapkan sistem open dumping. Pemda/Kepala Daerah diberi waktu 6 bulan untuk perbaikan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika diabaikan.
Pemberatan Sanksi, Jika surat peringatan penghentian sanksi administratif tidak ditindaklanjuti, Pemda dapat dikenakan sanksi lanjutan berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009, yang berpotensi ke jalur pidana.
Dikomfirmasi kepada Pj sekda kabupaten Lebong Dr,H, Syarifudin,S.Sos.,MSi, sesa’at sebelum mengikuti Rapat Pembahasan KUA PPAS Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2026 dan KUA PPAS Rancangan APBD tahun anggaran 2027, kepada awak media PortalBermano.com menyebutkan bahwa tahun anggaran 2026 dalam APBD perubahan pemerintah kabupaten Lebong telah menyiapkan 2 kegiatan untuk mengakomodir atas rekomendasi kementrian Lingkungan Hidup, Selanjutnya tahun anggaran 2027 mendatang pemerintah kabupaten Lebong akan menyiapkan alat berat khusus di wilayah Tempat pembuangan sampah (TPA).
Terpisah kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebong Indra Gunawan SPi.,MSi, dikomfirmasi melalui sambungan telepon Whatshapp terkait hal yang disampaikan Pj Sekda menyebutkan akan memastikan informasi tersebut kepada kasubid perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Lebong.
“Iya Nek akan saya tanyakan kepada kasubid perencanaan akan kepastian prihal tersebut ucap Indra Gunawan seraya memintak dihubungi lagi untuk informasi lanjutannya.” (RMF-NikBong)
















