Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Minggu (24/11) malam.
Diantara terduga tindak pidana korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan di Bengkulu adalah gubernur yang juga calon petahana Rohidin Mersyah.
Dipastikan tindak pidana korupsi yang terjadi berupa pungutan ke pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Diantaranya yang terlibat meliputi Sekretaris Daerah Bengkulu, IF dan ajudan Gubernur Bengkulu, EV alias AC.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu SD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu SR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SY, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu FEP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu TS.
Praktisi Hukum, Reko Hernando SH bersama dengan Melky Agustian SH mewakili advokat lainnya Agustam Rachman SH,. MAPS, dan Aprinaldi SH menyampaikan apresiasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
https://portalbermano.com/heboh-beredar-kabar-7-pemprov-bengkulu-di-ott-kpk/
Dalam pemberantasan terhadap kejahatan ini. maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa. Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan OTT yang dilakukan penyidik KPK.
“Kita berterima kasih kepada KPK RI atas profesionalitas kinerja sesuai dengan asta cipta kerja 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Terutama atas tangkap tangan di Provinsi Bengkulu,” ujar Reko dalam jumpa pers pada Minggu (24/11) sore.
Dia meminta, KPK RI untuk menelusuri aliran uang diduga terkait dengan pungutan di lingkungan Pemprov tersebut. Menurutnya, perbuatan melawan hukum itu pasti terorganisir dan tidak dilakukan oleh sejumlah pejabat saja.
“Kita minta KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan ke Dinas lain di lingkungan Pemprov Bengkulu. Terutama pejabat yang sedang terlibat politik di Pilkada 2024. Di dinas-dinas bisa dilihat nilainya sangat fantastis,” ungkap Reko.
Lebih jauh, ia yakin KPK akan segera memeriksa seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. Terutama terkait anggaran perjalanan dinas.
“Kita minta KPK melakukan pengembangan dan penyelidikan ke seluruh OPD yang belum terjaring di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dengan tetap menghormati azaz hukum praduga tak bersalah. Bisa saja nanti BPK menemukan SPJ fiktif, kwitansi fiktif,” pungkasnya. (Alexander)