Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penatapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam jumpa pers, pada Minggu malam (24/11).
Wakil Pimpinan KPR RI, Alexander menjelaskan, proses penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Mei 2024 berkat laporan masyarakat adanya mobilisasi ikut mengikuti kostestasi Pilkada bulan November mendatang.
https://portalbermano.com/heboh-beredar-kabar-7-pemprov-bengkulu-di-ott-kpk/
Berdasarkan informasi, tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang pada Jum’at (22/11) kemarin kepada EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu, IF selaku Sekda Provinsi Bengkulu, dan RM selaku Gubernur Bengkulu.
Lalu, Sabtu (23/11) KPK menuju Provinsi Bengkulu. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan beberapa pihak secara terpisah. Seperti SR selaku Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu dikediamannya.
Kemudian, SF Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SD Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, EGP Kabiro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu. Semuanya diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, IF Sekda Bengkulu sekitar pukul 19.30 WIB, TS Kadis PUPR, dan RM diamankan sekitar pukul 19.30 WIB, EP alias AC selaku ajudan RM di Bandara Fatmawati.
https://portalbermano.com/praktisi-hukum-harap-kpk-periksa-seluruh-kepala-opd-di-lingkungan-pemprov/
Kemudian, tim mengamankan sejumlah uang dan barang bukti di berbagai tempat. Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil SD dan catatan penerimaan dan penyaluran uang sebesar Rp 120 juta di kediaman FEP.
Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil RM serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai dengan total Rp 6,5 miliar. Sehingga total uang yang diamankan sebesar Rp 7 Miliar.
Adapun kontruksi perkaranya, pada bulan Juli 2024 saudara RM menyampaikan butuh dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilhan gubernur serentak pada bulan November 2024.
“Kemudian, IF mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemprov dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 220 juta kepada RM melalui EV. Dengan maksud, agar saudara SF tidak dinonjobkan. Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berdasarkan dari potongan ATK, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi sebagai gubernur maka TS akan diganti,” ujar Alexander.
https://portalbermano.com/kpk-benarkan-lakukan-operasi-tangkap-tangan-di-bengkulu/
Sementara, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang Rp 2,9 miliar. Dalam kesempatan itu, SD meminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November. Dengan Jumlah honor per orang Rp 1 juta.
Lalu, pada bukan Oktober 2024 saudara EGP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing Satuan di dalam tim pemenangan di Kota Bengkulu kepada RM melaui IF sebesar Rp 1,4 miliar.
“Seluruh pihak tersebut dibawa ke Jakarta, dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para pelaku terduga korupsi. Atas fakta peristiwa tersebut, kemudian KPK telah menemukan alat bukti yang cukup dan menaikkan ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF selaku Sekda Bengkulu, dan AC ajudan Gubernur Bengkulu,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari, dimulai hari ini sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” timpalnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu RM, Sekretaris Daerah Bengkulu, IF dan ajudan Gubernur Bengkulu, EV alias AC.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu SD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu SR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SY, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu FEP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu TS.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RM, IF, dan EV alias AC. (Alexander)