Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pria inisial RE (19) ditangkap Macan Swarang Polres Lebong, Polda Bengkulu. Pria warga Kecamatan Amen itu ditangkap setelah menyebar foto bugil mantan pacarnya sebut saja bunga (16) karena tidak terima diputus hubungan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, keduanya sudah lama menjalin hubungan pacaran, korban meminta putus karena korban sudah memiliki pacar baru.
Tak terima diputus, Sabtu (19/8) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terlapor mengajak korban untuk bertemu, dan menjemput korban di Gang TK Aisyah.
Antara korban dan terlapor memang sepakat untuk berpisah. Hanya saja, terlapor sempat mengancam korban dengan mengatakan memiliki foto bugil korban yang diperolehnya dari orang lain. Ia mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke media sosial.
“Setelah itu korban dan terlapor pergi ke rumah terlapor di Kelurahan Amen. Saat dirumah terlapor, terlapor langsung menyebarkan foto korban ke Story Instagram, Facebook, dan Whatsapp,” ujar Kasat, Jum’at (8/9).(Alexander)















