Rapat Bersama DEWAS, Managemen Rsud Rejang Lebong Tuai Afresiasi

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Rejang Lebong. PortalBermano.com – Bersama Dewan Pengawas (DEWAS) Managemen RSUD Rejang Lebong melaksanakan Rapat rutin yang bertempat di ruang Rapat RSUD Rejang Lebong (30/12)

Rapat Rutin managemen RSUD bersama dewan pengawas (DEWAS) ini dihadiri oleh Pj Sekretaris daerah kabupaten Rejang Lebong Elva Mardiana S.Ip., MSi., selaku ketua dewan pengawas (Dewas), dan juga langsung diikuti oleh Plt direktur RSUD Rejang Lebong Nova Friska dan jajaran managemen RSUD Rejang Lebong beserta, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong sebagai anggota Dewas.

Rapat diawali dengan pemaparan oleh Managemen RSUD Rejang Lebong mengenai profil RSUD Rejang Lebong, capaian indikator mutu Rumah Sakit, kinerja keuangan, kinerja layanan, layanan unggulan, penambahan layanan baru, dan permasalahan yang dihadapi.

Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Dewas terkait paparan yang telah disampaikan. Penyampaian kinerja dari RSUD Rejang Lebong triwulan IV tahun 2025 kepada Dewas dinyatakan sudah sangat baik, namun ada beberapa hal yang harus di perbaiki. Dewas juga memberikan apresiasi terkait indikator mutu dan keselamatan pasien yang telah dicapai.

Kegiatan rapat ini rutin dilaksanakan Tri wulan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna mengetahui kondisi rumah sakit, rencana pengembangan kedepan dan hambatan-hambatan yang dihadapi sehingga dapat diberikan saran dan masukan dari Dewan Pengawas Rumah Sakit demi untuk memberikan layanan kesehatan yang Prima kepada masyarakat.

“Kita sangat mengafresiasi kinerja managemen RSUD yang sudah melakukan pembenahan di berbagai sektor demi memberikan pelayanan kesehatan yang Prima kepada masyarakat kabupaten Rejang Lebong  dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lainnya.” Ujar Elva Mardianan S.Ip.,MSi.

Ditambahkan oleh Elva Mardiana, Dewas RSUD adalah singkatan dari Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah, sebuah unit independen non-struktural yang bertugas mengawasi, membina, dan memberikan arahan strategis serta kebijakan non-teknis untuk memastikan RSUD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, melaporkan kinerja kepada pemilik RSUD (pemerintah daerah) dan berwenang menilai laporan dari Direktur RSUD.

Fungsi dan Tugas Utama Dewas RSUD,Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit,menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis dan anggaran rumah sakit,Menilai dan menyetujui laporan kinerja dan keuangan dari Direktur, Melakukan pengawasan non-teknis kerumahsakitan,Memberikan pengarahan terkait pelaksanaan investasi. Demikian Elva Mardiana S.Ip.,MSi. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan