Satpol PP Sahabat Anak,Tertibkan Pelajar berkeliaran diluar Jam/lingkungan Sekolah

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Serta hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,Dimana kesemuanya memerlukan peningkatan komitmen,baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku serta elemen yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Berangkat dari semua hal diatas,Pemerintah kabupaten Lebong melalui Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Tugas Pokok pungsi menegakkan peraturan dan perundangan selain dari Peraturan daerah (Perda) berupaya memberikan perlindungan atas hak hak anak diantaranya yaitu Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Jum’at 3/3/2023 dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentaraman dan ketertiban umum Trantibum) Bambang Adriyanto SM dan Tim setalah kermarin Kamis berhasil memberikan pembinaan terhadap sejumlah anak yang didapati berada diluar lingkungan sekolah sementara jam bekajar tengah berlangsung, kembali melakukan penyisiran dibeberapa lokasi/wilayah dalam kabupaten Lebong yang sebelumnya berdasarkan inpormasi dari masyarakat bahwa disalah satu tempat dimana ditempat tersebut seringkali didapatkan sejumlah anak usia sekolah yang tidak memanfa’atkan haknya mendapatkan pendidikan yang layak sebagai anak dengan baik (Bolos sekolah).

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar