Pewarta Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Masyarakat Kabupaten Lebong yang masih memegang sertipikat tanah lama terbitan tahun 1980-an ke bawah tidak perlu cemas. Sertipikat yang sudah menguning, buram, rapuh, atau rusak bisa diganti dengan blanko baru di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos, S.T, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Indra Buana, S.H, menjelaskan bahwa prosedur pergantian blanko sudah diatur dalam ketentuan resmi Kementerian ATR/BPN.
“Pemilik cukup membawa sertipikat lama yang rusak atau tidak layak pakai, melampirkan KTP, lalu mengisi formulir permohonan. Setelah diperiksa keabsahannya, sertipikat lama akan ditarik dan diterbitkan sertipikat pengganti. Biayanya resmi, masuk kategori PNBP sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, jadi tidak ada pungutan di luar ketentuan,” kata Indra.
Indra menegaskan bahwa pergantian sertipikat lama tidak lagi dalam bentuk kertas. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, setiap pergantian blanko otomatis diganti dengan sertipikat elektronik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan manfaat sertipikat elektronik bagi masyarakat. “Ada tiga keuntungan utama. Pertama, lebih aman karena tersimpan di basis data digital BPN, sehingga tidak mudah rusak, hilang, atau dipalsukan. Kedua, lebih praktis, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kertas yang bisa sobek atau terbakar. Ketiga, lebih efisien, karena proses administrasi tanah menjadi lebih cepat dan transparan,” ujarnya.
Indra juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi sertipikat lamanya. “Kalau sudah rapuh, buram, atau menguning, jangan ditunda. Segera ajukan pergantian. Sertipikat elektronik memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan pelayanan yang lebih modern,” tutupnya.
Ditanyai tentang bagaimana jika masyarakat yang tidak memiliki Smartphone untuk memanfaatkan sertipikat elektronik tersebut, pihaknya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“sertipikat elektronik dan buku tanah elektronik memang tersimpan dalam dalam sistem digital kita, namun hasil cetaknya tetap diberikan kepada pemegang hak. Cetakan ini memiliki kode QR atau tanda tangan elektronik tersertifikasi,” bebernya
Cetakan tersebutlah, sambungnya yang menjadi alat yang sah secara hukum sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 3/2023.
“Pemohon yang tidak memiliki smartphone bisa langsung mengurus di loket layanan kita, petugas akan membantu melakukan input dan mencetak salinan resmi dari sertipikat elektronik. Mekanisme ini memastikan layanan inklusif, tidak diskriminatif hanya karena faktor teknologi,”pungkasnya.(RMF-NikBong)

















