Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – BM (24) Pemuda asal desa Teluk Dien kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong akhirnya di ringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu Jum’at (7/2) lalu di sebuah lokasi di desa Lebong Tandai yang masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Ulok Kupai Polres Bengkulu Utara Ungkap kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik.MH melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim S.Pd., dalam Konferensi Pers ungkap kasus/kejadian/Peristiwa Kamis (27/2).

BM (24) terpaksa harus mengakhiri pelariannya selama lebih dari satu tahun dan kini terpaksa menikmati dinginnya Ruang Tahanan Polsek Rimbo pengadang karena yang bersangkutan dilaporkan oleh pihak keluarga korban anak dibawah umur yang disetubuhinya selama kurun waktu enam (6) bulan lebih, yaitu sejak Juni 2023 hingga januari 2024, dimana korban juga adalah warga salah satu desa yang ada diwilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang .

Tersangka ini kita amankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/Polsek Rimbo Pengadang/Polres Lebong/Polda Bengkulu Tanggal 31 Januari 2024. Sebelumnya tersangka sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ungkap Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim S.Pd.
“Tersangka ini kita amankan di sebuah lokasi dalam wilayah desa Lebong Tandai yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Ulak Kupoi Polres bengkulu Utara, Dimana sebelumnya Tersangka sudah masuk ke dalam Daftar pencarian orang (DPO) karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.” Terang Kapolsek Rimbo Pengadang.
Ditambahkan oleh Kapolsek terhadap tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat(2) Jo Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentan Penetapan perubahan atas Undang-undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 Tentan Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana. Demikian Kapolsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu IPTU Amir Lukman Hakim S.Pd., (RMF-NikBong)



















