Sudah Masuk Tahun 2026 Tahapan Pilkades Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Sebanyak 66 desa dari 93 desa di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu sa’at ini dijabat oleh Penjabat kepala desa (PJS) sementara dalam hitungan bulan kedepan terdapat 12 desa dimana jabatan kepala desanya juga akan berakhir sehingga ditahun 2026 terdapat 78 desa berpeluang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sementara Rencana  pelaksanaan pemilihan kepala desa (PILKADES) di kabupaten Lebong yang diwacanakan dari tahun tahun lalu masih terkendala oleh belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait undang undang desa.

Hal ini disampaikan oleh Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) kabupaten Lebong Setia Gunawan,S.Sos., MSi., kepada awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Selasa (6/1).

Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Plt kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa (D-PMD) kabupaten Lebong Setia Gunawan S.Sos.,MSi :

 

Kepada awak media PortalBermano.com, Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Setia Gunawan,S.Sos.,MSi.,  menjelaskan bahwa hingga sa’at ini pihak masih menunggu untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dari kepala daerah terkait pelaksanaan dan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di puluhan desa yang ada dilabupaten Lebong dimana sebelumnya direncanakan pada tahun 2026.

“Terkait Tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun  2026 kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan seraya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang undang desa dimana peraturan pemerintah dimaksuda adalah untuk landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa  (Pilkades.”) Ujar Setia Gunawan,S.Sos.,MSi. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan