Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Sebanyak 66 desa dari 93 desa di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu sa’at ini dijabat oleh Penjabat kepala desa (PJS) sementara dalam hitungan bulan kedepan terdapat 12 desa dimana jabatan kepala desanya juga akan berakhir sehingga ditahun 2026 terdapat 78 desa berpeluang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sementara Rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (PILKADES) di kabupaten Lebong yang diwacanakan dari tahun tahun lalu masih terkendala oleh belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait undang undang desa.
Hal ini disampaikan oleh Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) kabupaten Lebong Setia Gunawan,S.Sos., MSi., kepada awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Selasa (6/1).
Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Plt kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa (D-PMD) kabupaten Lebong Setia Gunawan S.Sos.,MSi :
“Terkait Tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2026 kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan seraya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang undang desa dimana peraturan pemerintah dimaksuda adalah untuk landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades.”) Ujar Setia Gunawan,S.Sos.,MSi. (RMF-NikBong)


















