Sehingga, sambung Riki, masing-masing lokasi wisata sudah memiliki kontrak kerjasama selama satu tahun. Sehingga berapapun yang mereka dapatkan dari kunjungan selama lebaran, besaran setoran PAD tersebut tetap disesuai dengan kontrak kerjasama yang sudah ada.
‘’Kalaupun memang ada kenaikan atau penurunan pendapatan dimasing-masing lokasi wisata, nantinya dijadikan bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun anggaran selanjutnya,’’ sambung Riki.
Dilanjutkan Riki, terkait beberapa destinasi wisata yang saat ini mulai ramai dan memiliki potensi untuk menambah PAD Pemkab Lebong, saat ini mereka sedang memulai kajian. Agar kedepan selain di dukung pengembangannya, juga memiliki regulasi dan dasar hukum yang jelas untuk ditetapkan sebagai sumber PAD diluar 3 lokasi wisata yang sudah ditetapkan selama ini.
‘’Jadi memang sampai saat ini, untuk PAD wisata baru dari tiga tempat wisata tersebut. Tapi kedepan kita akan melakukan pengkajian beberapa lokasi yang menjadi destinasi wisata baru di berbagai desa/kelurahan. Agar bisa menjadi sumber PAD baru bagi Pemkab Lebong dari sektor wisata pada tahun-tahun berikutnya, termasuk regulasinya yang mengatur pemungutan PAD tersebut,’’ demikian Riki.(Alexander)

















