Selanjutnya, Kelurahan Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.
Kemudian, Kelurahan Tes, Kelurahan Mubai, Kelurahan Taba Anyar, dan Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan.
Terakhir, Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang, dan Kelurahan Topos Kecamatan Topos.
“Totalnya ada 9 desa dan 11 kelurahan menyampaikan hasil survey lapangan,” jelas Herru.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan 104 kelurahan-desa sudah ditetapkan batas wilayah masing-masing melalui Peta Katrometrik yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial yang diambil melalui Citra Satelit.
“Jika ada yang tidak setuju maka silahkan ajukan permintaan sama kita untuk menggelar kegiatan survei lapangan penegasan batas. Tapi, kalau tidak mengusulkan maka dianggap setuju dengan peta Katrometrik tersebut. Sekarang tinggal menunggu proses dari Topdam,” demikian Herru.(Alexander)


















