Kaur – PortalBermano.com – Pemdes Jati Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur habiskan Dana Desa (DD) hingga Rp.461.508.000 untuk Bidang pembangunan Tahun anggaran 2023 dari 11 aitem.

Berikut rincian dana yang dikucurkan di tahun 2023 : Pelaksanaan pembangunan Desa, Penyelenggaraan Paud/Tk/TPA/TPQ/ non milik Desa Rp.52.700.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp.25.200.000, Pembangunan Rehabilitas Sarana prasarana alat praga idukatip (APE) Paud milik Desa Rp.107.038.500, Rehabilitas Peningkatan JUT Ketahanan Pangan Rabat Beton (200x1x0,15 M) Rp.86.456.400, Peningkatan Pengerasan Jembatan (7 m x 1 M) Rp.54.434.400, Peningkatan Pengerasan Jembatan (5 M x 1 M) Rp.42.811.700, Pelaksanaan Plat Dieker ( 2 unit) Rp.26.501.000, Plat Dieker ( 1 unit )Rp.19.966.000, Peningkatan sambungan air bersih ( Pipanisasi ) Rp.10.000.000, Pembangunan Lampu Jalan ( PLTS ) Rp.24.000.000, dan Penyelenggaraan Publik Desa Rp 12.400.000 rupiah.
Dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya semua pembangunan tersebut tercium aroma yang tak sedap, di duga terjadi penggelembungan Dana hingga puluhan juta rupiah bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari keterangan warga Jati Mulyo wartawan PortalBermano.com mendatangi beberapa kegiatan fisik tersebut, terlihat pembangunan jembatan dengan ukuran panjang 7 M Lebar 1 M dengan pagu dana Rp. 54.434.400, belum satu tahun sudah retak-retak dan jembatan tanpa pagar pengaman, hal ini bisa membahayakan pengendara. Semakin menguatkan aroma menggelembungkan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.
Mendengar dari beberapa keterangan masyarakat sekitar, pelaksanaan pembangunan tahun 2023 tidak memahami, dengan adanya kegiatan dalam rincian yang dipertanyakan, semua itu semakin menguatkan ada apa dengan Kades Jati Mulyo sehingga warga tidak mengetahui kegiatan pembangunan di desa.
Sudah beberapa kali media mendatangi Rumah Kepala Desa untuk kordinasi dan konfirmasi terkait hal tersebut, namun beliau belum dapat di temui, di karenakan beliau masih sibuk dengan pekerjaan lain,
Saa awak media menghubungi Kades Melalui pesan singkat WhatsApp Kades Jati Mulyo Rohim mengatakan tidak bisa jawab atau tidak bisa memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Abdul Rohim via WhatsApp.
Kades Jati Mulyo sudah menyalahi aturan tentang setransparan publik, tidak mau memberikan keterangan, sehingga sangat dipertanyakan kinerja Kades Jati Mulyo atas pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa di Tahun 2023 yang lalu.
Hal ini semakin menguatkan aroma korupsi DD, sudah jelas pasal 63 UU no 6 tahun 2016 tentang Desa.
Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kaur, Polres Kaur dan Inspektorat Kaur kiranya dapat menindak lanjuti hal ini, agar APBN melalui DD bisa berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. meningkatkan dan membangun Desa yang tertinggal mulai dari bawa. Sehingga tercipta Desa yang mandiri. (Royen/red)