Pihak Hotel Pastikan Tidak Ada Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Pengelola Hotel Legapon, Repi Despian mengklaim pihaknya tidak mengenal tersangka maupun kedua saksi yang diamankan belum lama ini.
Ia mengaku, tersangka yang diamankan saat memesan kamar hotel statusnya sebagai warga Lebong. Bukan sebagai mucikari anak dibawah umur.
“Disini kami selaku pengelola menyebutkan tidak ada menyediakan dan bekerjasama dengan mucikari,” ujarnya sembari menjelaskan jika proses pemesanan hotel sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
Repi menambahkan, pihaknya melarang adanya aktivitas prostitusi anak atau perbudakan wanita dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersil.
“Kalau ada silahkan ditangkap,” tambahnya sembari menegaskan bahwa proses pemesanan kamar sudah sesuai prosedur.
Lebih jauh, ia meminta agar tidak adanya isu liar terkait pengungkapan kasus di hotel yang dikelola tersebut. Apalagi, hotel tersebut memiliki sejarah di Lebong. Termasuk sudah memiliki nama sejak pemekaran.
“Siapapun boleh berbicara asal sesuai dengan fakta yang ada. Jangan dilebihkan,” demikian Repi.















