Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lebong membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 2 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AA (19) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (25/3) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB di Hotel Legapon yang beralamatkan di Desa Suka Marga Kecamatan Amen.
Modusnya perempuan tersebut ingin dijual oleh muncikari AA kepada pria hidung belang. Pertama kali pria yang masih duduk di kelas 3 SMK ini menawarkan perempuan putus sekolah berusia 13 tahun, dan terakhir menawarkan seorang janda anak satu usia 17 tahun.
Masing-masing perempuan itu dipasang tarif sebesar Rp 400 ribu. Dimana, biaya itu Rp 150 ribu untuk sewa kamar hotel, 50 jasa mucikari, serta Rp 200 ribu untuk jasa perempuan.(Alexander)















