Tertib Absensi Bambang ASB Pimpin Rapat, Ini kata Plt Ka, BKPSDM Lebong.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Wakil Bupati kabupaten Lebong Bambang Agus Supra Budi S,Sos.,M.Si., dengan didampingi oleh Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Lebong  memimpin rapat kordinasi dalam rangka peningkatan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten LebongRabu (9/4).

Rapat kordinasi bahas masalah Absensi

Rapat kordinasi dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan.

Rakor bahas Absensi

Dalam arahannya wakil bupati kabupaten Lebong Bambang Agus Supra Budi S.Sos.,M.Si.,  menekankan pentingnya disiplin kerja serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya sangat sejalan dengan arahan Presiden saat pelantikan, bahwa Bupati, wakil Bupati, dan seluruh pegawai pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memberikan pelayanan yang maksimal,” ujar Bambang ASB.

Rakor Bahas Absensi

Dikomfirmasi melalui sambungan Seluler Asisten 1 sekretriat daerah kabupaten Lebong yang juga adalah Plt kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKP-SDM) Reko haryanto S.Sos.M.Si., kepada awak media PortalBermano.com membenarkan bahwa dari hasil rapat kordinasi yang dilaksanakan Rabu (9/4) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati kabupaten Lebong Bambang Agus Supra Budi S.Sos.M.Si menyimpulkan sebagai berikut.

Kesimpulan rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Bupati kabupaten Lebong Bambang Agus Supra Budi S.Sos.,M.Si., :

  1. Sehubungan permasalahan aplikasi SIAP maka absensi dilakukan secara manual.
  2. Absensi manual setiap pukul 08.00, 13.00 dan 16.00 dan akan dijemput oleh Satpol PP
  3. Kepala OPD bertanggung jawab penuh (apabila ditemukan kecurangan disaat pegawai tsb tidak hadir tapi tercatat hadir maka yang di sanksi adalah Kepala Unit)
  4. Setiap menandatangani absen, dilampirkan foto dan screenshoot lokasi google map.
  5. Berlaku mulai 10 April 2025 s.d. aplikasi SIAP selesai diperbaiki.
  6. Absensi digunakan sebagai perhitungan TPP

Demikian disampaikan kesimpulan rapat sambil menunggu SE diterbitkan.

Kita berharap semua kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mendukung sepenuhnya semua kebijakkan yang diputuskan oleh kepala/wakil kepala daerah untuk sebuah perubahan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan ASN kepada masyarakat dikabupaten Lebong dengan dimulai dari disiplin ASN itu sendiri Sebut dan terang Reko Haryanto. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Jangan Lewatkan