Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong.PortalBermano.com – Residivis pencurian dengan kekerasan berinisial RM (31), terpaksa ditembak tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, karena melawan saat ditangkap.
Pelaku warga warga Tangua Kecamatan Uram Jaya, ini diketahui telah satu kali menjalani hukuman atau residivis kasus pemerkosaan yang divonis 13 tahun penjara pada tahun 2016.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan, tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan di kaki sebelah kanan dan kiri, karena tersangka melawan dan coba melarikan diri ketika akan diamankan, Rabu (20/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ini residivis. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam,” ujar Kasi Humas.
Kejadian curas itu dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya. Dengan korban bernama Zulkarnain warga Ketenong II.
Awalnya pelapor bersama temannya Ferdi dan enam temannya baru selesai latihan voli di SMAN 05 Lebong yang berada di Desa Sukau Kayo Kecamatan Pelabai.
Setelah itu, pelapor beserta teman- temannya makan gorengan di Kelurahan Pasar Muara Aman sekira pukul 18.00 Wib, pelapor bersama teman-temannya pulang ke rumah masing-masing yang berada di Desa Ketenong II.
Namun pada saat di jalan menuju pulang yang bertempat di Desa Lemeu teman pelapor yang bernama Riski memanggil pelapor pada saat mengendarai sepeda motor.
Pada saat itu, Riski mengatakan ‘ada orang ingin berpesan’, lalu korban menjawab ‘pesan apa?’ lalu temannya Riski mengatakan ‘Tidak Tahu’.
Beberapa menit kemudian, ada dua orang yang tak dikenal menghampiri korban. Dua orang tersebut salah satunya tersangka, sembari menanyakan ‘kalian kenal Aan’. Lalu langsung dijawab ‘tidak’.
Selanjutnya, dua orang tak dikenal tadi langsung mengajak korban dan temannya untuk pulang beriringan bersama ke Desa Ketenong II.
Selanjutnya, dua orang tersebut menyuruh pelapor dan temannya berhenti lagi di pinggir jalan atau tepatnya di Desa Lemeu.
Tersangka bersama temannya tersebut meminjam handphone pelapor untuk memperbaiki lampu sepeda motor pada saat memperbaiki lampu.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada pelapor ingin meminjam handphone tersebut untuk menyenter jalan dikarenakan lampu sepeda motornya tidak bisa diperbaiki, namun pelapor tidak mengizinkannya.
Pada saat pelapor ingin mengambil handphone dari tangan tersangka, orang tersebut langsung mengeluarkan pisau mengarahkan kepada pelapor sambil kembali menanyakan kepada korban ‘kenal kalian aan’. Lalu korban kembali menjadwab tidak kenal sembari berlari menggunakan sepeda motor.
“Kasus tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian, namun pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku sudah berlari Ke Kota Batam,” demikian Kasi Humas.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima, selama masuk ke dalam daftar pencarian orang, tersangka kerap kali menantang kepolisian.
“Hasil pengembangan TKP lainnya, tersangka juga melakukan curas HP pemilik kosan TKP dekat pasar jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha FIZ R warna Hitam. (Alexander)