Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Tingkatkan layanan kepada Masyarakat, Terhitung 13 November 2025, loket pelayanan utama kantor pertanahan kabupaten Lebong dialihkan sementara ke ruang Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Pengalihan lokasi layanan tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi proses renovasi loket utama agar pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Koordinator Loket Pelayanan sekaligus Kasubag Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa renovasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas fasilitas layanan.
“Renovasi ini kami lakukan demi memastikan seluruh sarana dan prasarana pelayanan publik memenuhi ketentuan resmi pemerintah. Kami ingin semua fasilitas yang digunakan masyarakat lebong sesuai standar pelayanan yang diatur dalam peraturan,” tegasnya.

Shinta menjelaskan bahwa renovasi dilakukan sejalan dengan ketentuan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik.
“Dalam PP itu dengan tegas dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang efektif, efisien, akuntabel dan berkesinambungan. Dengan demikian, kami juga tidak boleh menyediakan pelayanan yang seadanya saja, namun harus benar-benar mendukung kenyamanan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa PP tersebut mewajibkan fasilitas layanan dikelola secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelayanan publik.
Selain memenuhi PP nomor 96 tahun 2012 itu, Shinta menegaskan bahwa renovasi yang pihaknya lakukan juga bertujuan memenuhi ketentuan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Undang-Undang ini secara tegas mengatur bahwa pelayanan kepada kelompok tertentu, seperti lansia dan masyarakat rentan, harus diberikan dengan perlakuan khusus. Bahkan, fasilitas khusus tersebut tidak boleh digunakan oleh masyarakat yang tidak berhak,” tegasnya.
Salah satu fokus renovasi yang dilakukan oleh pihaknya adalah peningkatan kualitas fasilitas dasar, termasuk perbaikan kamar mandi dan pembangunan water closet khusus lansia yang dilengkapi pegangan rambat dan akses yang lebih mudah. Pembaruan ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
“Regulasi tersebut mewajibkan penyedia layanan publik memastikan adanya fasilitas khusus untuk lansia, penyandang disabilitas, ibu menyusui, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Jadi, renovasi ini bukan sekadar perbaikan fisik, tapi pemenuhan kewajiban hukum,” jelas Shinta.
Ia juga merujuk Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya evaluasi rutin terhadap sarana dan prasarana pelayanan, seperti jalur landai, kursi khusus lansia, area bermain anak, ruang menyusui, hingga toilet yang layak dan mudah dijangkau.
“Pedoman tersebut mengingatkan kita bahwa fasilitas yang ramah kelompok rentan bukan pilihan, melainkan kewajiban untuk dipenuhi,” tambahnya.
Di sisi lain, Shinta menegaskan bahwa proses renovasi tetap mengutamakan kelancaran pelayanan. “Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 juga mewajibkan bahwa renovasi dan perbaikan fasilitas tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Karena itu, kami memastikan loket sementara dapat berfungsi dengan baik dan tetap melayani masyarakat sebagaimana mestinya.”
Shinta juga menjelaskan rencana detail penataan ulang ruang pelayanan. “Kami menata ulang ruang tunggu, ruang ibu menyusui, ruang bermain anak, jalur akses masuk, hingga koridor loket agar lebih nyaman, lebih aman, dan lebih manusiawi bagi seluruh warga Lebong.” Ia menambahkan, “Renovasi ini bukan hanya membangun ulang ruangan, tetapi memastikan seluruh proses layanan sesuai regulasi dan berpihak pada kenyamanan masyarakat.”
Terakhir, ia menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong : “Sesuai PP No. 96 Tahun 2012, kami bertanggung jawab menjaga sarana dan prasarana pelayanan publik agar selalu memenuhi standar. Renovasi ini kami pastikan tidak berhenti pada tampilan fisik, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas layanan yang diterima masyarakat Kabupaten Lebong.”
Dengan renovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih nyaman, inklusif, dan berkualitas. Seluruh fasilitas baru yang dibangun, mulai dari ruang tunggu yang lebih tertata hingga fasilitas ramah lansia—diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Lebong.
“Semoga awal tahun depan, (2026,red), loket kita sudah bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” tutup Shinta Anggraini, S.H., M.H. (RMF-NikBong)

















