Viral Jenazah Diangkut Mobil Mini Truk : Direktur RSUD Lempar Tanggung Jawab ? Wabup Kecewa Dan Mohon Ma’af.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Perhatian Publik kabupaten Lebong tersita dan dihebohkan oleh peristiwa adanya jenazah diangkut menggunakan Mini  truk (Mobil Bak Terbuka) dari RSUD Lebong karena kesulitan mendapat layanan ambulance  Senin (23/3) Kemarin.

Peristiwa terjadinya warga masyarakat membawa pulang jenazah keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong tersebut mendapat berbagai respon dari warga masyarakat kabupaten Lebong bahkan dari luar kabupaten dan provinsi bengkulu.

Luar biasanya wakil bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi,S.Sos.,MSi, diduga karena merasa kecewa dan malu serta tak mampu lagi berkata-kata sehingga sa’at awak media PortalBermano.com mengirim langsung berita terkait ke nomor Whattshapnya pada pukul 19.20 WIB dan di balas pada pukul 19.48 Senin (23/3) serta tersiar kabar wakil bupati Lebong langsung merespon dengan meminta keterangan kepada pihak managemen sekaligus menyampaikan permohonan ma’af kepada pihak keluarga ahli musibah atas peristiwa yang tidak patut terjadi ini.

Wakil BUpati kabupaten Lebong Bambang ASB S Sos M Si
Wakil Bupati kabupaten Lebong Bambang Agus Supra Budi, S.Sos.,M Si.

“Seharusnya dalam kondisi libur terutama hari-hari besar seperti hari raya pelayanan di Rumah Sakit harus mendapat perhatian yang lebih, Petugas tetap stand by, pelayanan publik harus berjalan dengan baik, Setulus hati dalam melayani agar tetap Maksimal dan Prima, Saya sudah hubungi direktur RSUD agar kedepan dapat dilakukan evaluasi” Pesan Wakil bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi,S.Sos.,MSi., yang diterima awak media PortalBermano.com.

Sementara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong dr Meinoffiandi Leswin sebelumnya sa’at dikomfirmasi memberikan tanggapan yang bernada melemparkan tanggunjawab kesalahan atas terjadinya peristiwa tersebut kepada Supir  Ambulance yang tidak berada di tempat .

“Siap Bang Rudi sudah ditindaklanjuti,terimakasih, Nanti kita konfirm dulu ke pengawas supir ambulannya , klo perlu kita roling supirnya . Ini kan pihak outserching untuk supir ambulan di rsud , tinggal kita panggil pengawas nya untuk diminta konfirmasi”Tulis dr Meinoffiandi Leswin.

Sa’at diminta dan ditanyai sejauh mana tanggungjawab pihak managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan pelayanan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong yang melibatkan pihak ketiga, pihak managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong melalui Kepala Bidang Penunjang Medik Gunawan menyebutkan bahwa petugas supir Ambulance  dimaksud adalah pihak ketiga sehingga mereka akan berkordinasi  kepihak perusahaan penyedia,agar yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawabannya secara administratif.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media PortalBermano.com kepada sejumlah pihak sekitar pukul 20.07 WIB malam senin (23/3) awak media PortalBermano.com berhasil mendapatkan dokumen surat peringatan yang ditujukan kepada petugas Supir ambulance, tidak tanggung tanggung petugas supir ambulance diberikan surat peringatan ke satu dan ke dua Ironisnya surat SP ke 1 dan SP ke 2 yang semestinya memiliki jarak waktu 6 bulan dikeluarkan secara bersamaan  pada tada tanggal 23 Maret 2026 walaupun nomor surat berbeda hal ini menimbulkan kejanggalan memperlihatkan pemaksaan dalam melimpahkan tanggungjawab kesalahan hanya kepada pihak tertentu (yang lemah) dari sebuah peristiwa.

 

Atas hal tersebut patut diduga semua kesalahan dan kealpaan yang terjadi ditimpakan kepada petugas supir Ambulance, Dimana seakan akan pihak managemen dalam peristiwa ini Suci dan bersih serta bebas dari kesalahan dan kealpaan dan tidak mungkin untuk dimintai pertanggungjawaban.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi direktur RSUD dalam melakukan koordinasi, penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian  dan,

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Mengatur standar pelayanan minimum dan kewajiban manajemen dalam melindungi pasien.

Berdasarkan Perpres dan permenkes diatas Managemen Rsud Lebong seharusnya ikut bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu terkait pelaksanaan pelayanan terutama dalam hal pengawasan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada termasuk pihak ketiga yang bertugas dan berkerja memberikan pelayanan di lingkungan RSUD Lebong. Karena dapat dipastikan apabila Tugas dan Pungsi pengawasan dari managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong berjalan dengan baik dan benar, maka resiko terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan  dari semua sector pelayanan di RSUD Lebong dapat dipastikan juga tidak akan terjadi.

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang Merupakan payung hukum utama menegaskan bahwa RSUD bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit (Pasal 46) dan wajib menyelenggarakan manajemen yang baik.dan,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Menggantikan UU Kesehatan Lama), Mengatur kewajiban rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan dan standar mutu.serta,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menempatkan RSUD sebagai unit kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui dinas kesehatan

Dari berbagai tanggapan dan komentar sejumlah pihak mendesak Bupati/wakil bupati Lebong untuk melakukan evaluasi kepada managemen RSUD Lebong yang dinilai telah gagal dalam melaksanakan Tugas Pungsi (TUSI) Pengawasan pelaksanaan pelayanan di lingkungan RSUD Lebong, Dan demi untuk menghidari terjadinya peristiwa yang lebih buruk dikemudian hari, atas dampak dari tidak terlaksananya TUSI Pengawasan yang baik oleh Managemen RSUD dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat.  (RMF-NikBong)

https://portalbermano.com/rsud-lebong-mulai-kecewakan-masyarakat-jenazah-dibawa-pulang-gunakan-mobil-mini-truk-bak-terbuka/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

Jangan Lewatkan