Diduga Ada Keterlibatan Dikbud,Oknum Guru P3K Desa Terpencil Tidak mengajar Namun Nikmati Dana Sertifikasi dan Insentif Desa Terpencil

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Diduga kuat adanya keterlibatan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong, Oknum Guru P3K desa terpencil menerima Dana sertifikasi dan insentif desa terpencil selain Gaji tapi tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Dikabarkan setelah dilantik sebagai guru dengan status  P3K “AP” sebelumnya ditugaskan di salah satu satuan pendidikan sekolah dasar di wilayah kecamatan Tubei, Namun tidak lama berselang yang bersangkutan dipindahkan ke Sungai Lisai salah satu desa terpencil di wilayah kecamatan Pinang belapis kabupaten Lebong.

Dikabarkan juga bahwa  yang bersangkutan selain menerima Gaji juga menerima sertifikasi dan Insentif desa terpencil, Namun ironisnya beredar inpo yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas di desa satuan pendidikan yang ada di desa Sungai lisai melainkan menjadi stap (operator) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong Fakhrurrozi,S.Sos.MSi., melalui kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sirmanto S.Pd., tidak menampik adanya hal tersebut,  Kepada awak media PortalBermano.com Sirmanto,S. Pd.,  mengakui bahwa “AP” ditugaskan sebagai Operator pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan sementara status lainnya juga adalah operator di sekolah dasar desa Sungai Lisai.

“ Kami masih mencari penggantinya, akan teteapi tidak ada keberatan dari kepala sekolah yang bersangkutan, Ia ditugaskan sebagai operator di Dikbud dan justru yang bersangkutan dapat membantu sekolahnya.”Ujar Sirmanto sa’at dibincangi awak media PortalBermano.com sesa’at sebelum mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD beberapa hari lalu.

Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) A. Ropik,S.Sos., sa’at diwawancarai awak media PortalBermano.com menyebutkan adanya kesalahan  terkait hal tersebut, Apabila yang bersangkutan ingin diperbantukan atau lain sebagainya maka harus melalui keputusan yang sah dan sesuai ketentuan. Apalagi yang bersangkutan sesuai surat keputusan adalah Guru (tenaga pengajar) yang mendapat Dana Sertifikasi dan Insentif Desa terpencil selain Gaji, Tentunya menimbulkan kesenjangan diantara sesama rekan kerjanya di sana Tegas A. Ropik,S.Sos.

Berikut Rekaman Vidio Wawawncara Awak Media PortalBermano.com bersama Plt Kepala BKPSDM kabupaten Lebong A.Ropik,S.Sos. :

 

.
(RMF-NikBong)

Berita Terkait :

https://portalbermano.com/oknum-guru-p3k-lebong-dituding-indisipliner-curang-tugas-di-sd-sungai-lisai-tetapi-ngantor-di-dikbud/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *