“Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari pemerintah daerah, renbis disesuaikan dengan perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Dia berharap penyusunan rencana bisnis ini dapat dijadikan perencanaan perusahaan dalam mengembangkan usaha dengan baik yang berorientasi akhir pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat pelanggan.
“Renbis sebagai dasar perjanjian kontrak kinerja direksi,” demikian Gusrinedi (Alexander)




















