Dia menuturkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Oleh sebab itu kata Heru, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu lanjut Heru, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.
“Penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas,” beber Heru.
Dia menyatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta peran dan tugas dari pemerintah desa dan kecamatan yang akan disurvey.
“Serta menyampaikan jadwal turunnya tim agar pemerintah desa dan kecamatan faham, mengerti dan siap untuk menyambut kedatangan tim nantinya,” demikian Heru.(Alexander)


















1 komentar