Buktikan Uang PIP diselewengkan Oknum Mantan Kepala Sekolah, Wali murid SD 32 Minta Print out Rekening Ke BRI Tes

Image

Redaksi Portalbermano.com 

Lebong , Portalbermano.com – Dugaan Kasus Penyimpangan,Penyelewengan, Penggelapan, Bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia pintar  (PIP)  dengan sumber anggaran APBN kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI , yang terjadi di Satuan pendidikan setingkat sekolah dasar (SD) negeri no . 32 kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu memasuki babak baru,

Adalah Dahnan Dahri salah satu wali murid pelapor kasus tersebut ke Polres Lebong Kamis 14 Juli 2022 mengakui bahwa dirinya bersama dengan beberapa wali murid SD 32 lainnya mendatangi Bank BRI unit TES yang berlokasi di kelurahan Tes kecamatan Lebong Selatan meminta Print Out rekening penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar atas nama anak anak mereka, (Hal ini membantah keterangan Oknum mantan kepala sekolah yang pernah menyebutkan bahwa pihak BRI unit Tes tidak mau memberikan Print Out Rekening koran atas nama anak anak Mereka).

Diakui oleh Dahnan Dahri sa’at berkunjung kekantor Media Online Portalbermano.com  Jum’at 15 Juli 2022, Untuk tahun 2018 anaknya ada menerima uang bantuan dimaksud , akan tetapi untuk tahun 2019-2020 anaknya tidak menerima uang bantuan tersebut , sementara tertera di print out yang dikeluarkan pihak Bank BRI unit TES uang itu ada dan sudah dilakukan penarikkan oleh oknum Mantan kepala sekolah akan tetapi tidak diberikan kepada anaknya ( Ditilep dan digelapkan serta diselewengkan oleh mantan Oknum Kepala sekolah), Dikarenakan Buku Rekening dikuasai oleh Oknum mantan kepala sekolah.

“Untuk tahun 2018 memang anak saya ada menerima uang bantuan Beasiswa  PIP  , tetapi untuk tahun  2019 dan 2020 uang itu ada dan masuk ke rekening anak saya namun tidak diserahkan oleh oknum mantan kepala sekolah kepada anak saya sementara untuk tahun 2021 anak saya sudah tamat belajar di SD tersebut.” Jelas Dahnan Dahri.

Ditambahkan oleh Dahnan dahri, kasus dan peristiwa yang sama terjadi juga dengan siswa yang lainnya diantaranya yaitu siswa atas nama Siren Wulandari anak dari Wali murid Saipul warga kelurahan Topos dan Deprin Alparo anak dari wali murid Lusna Maryana warga kelurahan Topos serta Geni Khalifah anak dari wali murid Elvi Sukaisih warga desa Suka Negeri berikut Alfajri anak dari wali murid Elya warga desa Suka negeri masing-masing adala warga  kecamatan Topos kabupaten Lebong Provinsi bengkulu.

Ironisnya para wali murid ini baru mengetahui bahwa anak anak mereka memiliki rekening sebagai penerima Bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dari sejak tahun 2020/2021 , dari Print Out yang diterima dari Bank BRI Unit Tes ternyata untuk dana bantuan sosial bidang Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ternyata sudah dilakukan penarikkan oleh Oknum mantan kepala sekolah , akan tetapi oleh oknum mantan kepala sekolah tidak diserahkan kepada yang berhak (anak-anak mereka/penerima bantuan) sementara untuk tahun 2021/2022 masih tersimpan direkening dimaksud,

Dan yang lebih Ironisnya ,berdasarkan keterangan Dahnan dahri bahwa para wali murid tersebut diatas , mengetahui anak-anak mereka adalah sebagai penerima bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) setelah kasus ini mencuat ke Publik. Sementara sebelum ini mereka tidak mengetahui sama sekali jika anak anak mereka adalah penerima bantuan sosial bidang Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ,

“Kami tidak tahu sebelumnya jika anak anak kami adalah penerima bantuan sosial bidang pendidikan program Indonesia Pintar (PIP) dan wujud buku rekening anak-anak kami , baru kami terima sebelum melakukan permintaan Print Out ke BRI Tes dari kepala sekolah yang baru.” Tutup Dahnan Dahri.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar