Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Indisipliner dan perselingkuhan merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, mencatat belum ada laporan adanya ASN selingkuh.
PJ., Sekdakab Lebong Mahmud Siam SP.,MM., Melalui Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurmanhuri menyampaikan, ASN diharapkan mematuhi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
https://portalbermano.com/wakil-bupati-lebong-drs-fahrurrozi-m-pd-buka-diseminasi-audit-kasus-stunting-tahun-i-2024/
Ketentuan-ketentuan penegakan disiplin pegawai. Ada lima pokok hal seperti Pelaporan Perkawinan PNS, PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang, PNS Wanita tidak diijinkan menjadi isteri kedua, ketiga, keempat, Perceraian, dan PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
“Terkait dengan etika PNS atau ASN kita harapkan untuk mematuhi lingkungan masyarakat dan menjadi contoh,” ungkapnya, Rabu (24/7).
Ia menjelaskan, kalau ada saja laporan peselingkuhan yang masuk ke Inspektorat maka akan diproses dan ditindaklanjuti.
“Kita belum dapat pengaduan (perselingkungan). Itu baru saja imbauan kita. Akan kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Alexander)
1 komentar