Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Warga di Kabupaten Lebong, harus tetap waspada. Bagaimana tidak, jauh dari kategori tetangga yang baik. Alih-alih ikut menjaga keamanan lingkungan, seorang warga malah mencuri barang berharga di rumah tetangganya sendiri.
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong menangkap seorang pria berinisial SK (18). Warga Sukau Datang Kecamatan Tubei ini ditangkap karena membobol rumah tetangga dan mencuri sejumlah ponsel dan uang tunai.
Tak tanggung-tanggung, SK yang dikenal sebagai petani serabutan itu, menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Baik uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, 10 slop rokok serta satu buah handphone android merk OPPO A17.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa aksi SK ini dilakukan tahu lalu atau 22 Juli 2023 di rumah pelapor atas nama Putra Nando sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat beraksi, SK leluasa beraksi lantaran rumah dalam keadaan kosong lantaran pemilik rumah sedang pergi.
Hanya saja, saat pelapor pulang ia mendapati lemari rumahnya sudah rusak dan terbongkar. Setelah pelapor mengecek, barang-barang berharga didalam lemari pelapor ternyata handphone pelapor sudah tidak ada dan uang pelapor beserta rokok juga telah hilang.
“Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Lebong,” ujar Kasat Reskrim.
https://portalbermano.com/dari-jakarta-kopli-ansori-bawa-pulang-ke-lebong-10-juta-buku-bantuan-perpustakaan/
Setelah buron cukup lama, pada Jum’at (24/5) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong berhasil Mengamankan tersangka pencurian di areal perkebunan Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kasat.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun (Alexander)