Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Dibalik viralnya peristiwa dugaan pelangaran SOP pemulasaran Jenazah warga desa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong yang pemulangannya dari RSUD menggunakan Mini Truk karena puhak RSUD tidak bisa mengakomodir permintaan keluarga untuk menggunakan Ambulance dengan dalih ketiadaan supir terdapat peristiwa lucu lucuan keluarnya SP ke 1 dan ke 2 secara bersamaan dengan nomor yang berbeda namun ditanda tangani pada tanggal yang sama.

Peristiwa lucu lucuan terkait ketenagakerjaan di kabupaten Lebong ini nyaris luput dari perhatian publik namun tidak lepas dari pengamatan dan perhatian dinas ketenakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Lebong.

Terhadap peristiwa terbitnya SP ke 1 dan SP ke 2 secara bersamaan yang dinilai janggal dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan ini semakin lucu karena sebelumnya pihak Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten Lebong melalaui surat nomor : B-500.15.20.1/27/Disnakertrans/2026 tertanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigtasi kabupaten Lebong Epan Gustianto,SP., melakukan pemanggilan terhadap managemen PT Solusi Gemilang Persada (SGP) untuk dimintai keterangan terkait peristiwa terbitnya SP ke 1 dan SP ke 2 secara bersamaan tersebut.

Menjadi lebih lucu seakan akan ada main mata antara Disnakertrans kabupaten Lebong dengan pihak PT Solusi Gemilang Persada (SGP) sehari setelah dipangil, sehari kemudian PT Solusi Gemilang Persada menerbitkan surat pembatalan salah satu SP dimaksud.
Disebut kelucuan bukan tampa alasan, karena sehari setelah pemanggilan oleh Disnakertran kabupaten Lebong yang meminta pihak PT SGP untuk hadir pada Senin, 30 Maret 2026, akan tetapi Jum’at (27/3) pihak PT Solusi Gemilang Persada (SGP) menerbitkan surat dengan Nomor : 045/SGP-10/SP-1/2026 Perihal surat pembatalan salah satu SP yang ditujukan kepada Edwin (supir Ambulance) menyebutkan telah terjadi miss komunikasi atas terbitnya dua Surat Peringatan (SP) dengan nomor surat yang berbeda tetapi pada tanggal yang sama yaitu 23 Maret 2026.
Selanjutnya dengan surat nomor : 006/SGP-10/SP-2/III/2026. Managemen PT Solusi Gemilang Persada (SGP),menyebutkan Surat Peringatan(SP) 2 tersebut di batalkan ( tidak berlaku ).
Adanya surat tersebut menunjukan begitu mudahnya pihak managemen perusahaan PT Solusi Gemilang Persada (SGP) mempermainkan nasip dan pekerjaan karyawannya meskipun diketahui bahwa antara perusahaan dan karyawan terdapat ketentuan yang dilindungi oleh undang undang khususnya undang undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
Atas semua hal tersebut, patut diduga apabila tidak mencuat ke publik dan ditindaklanjuti pihak Disnakertrans kabupaten Lebong, SP-1 dan SP 2 tersebut bisa saja tetap berlaku.
Dari Sumber internal PT Solusi Gemilang Persada (SGP) yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan dan membenarkan adanya surat pembatalan tersebut.
“Au nek memang ade dan bnea su’et pembatalan SP 2 o ( Iya memang ada dan benar adanya surat pembatal SP 2 itu) Ujar Sumber dalam bahasa Rejang.

Sementara kepala dinas ketenagakerjaan dan tarnsmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Lebong Epan Gustanto,SP., murka sa’at di sebut sebut dan diduga adanya main mata antara pihaknya dengan PT Solusi Gemilang Persada (SGP) dengan adanya surat pembatalan surat SP tersebut.
“Tidak benar itu, kami harap pihak media untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang ada dan berkembang ditengah masyarakat, apalagi informasi tersebut bersumber dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan .” Tegas Epan Gustanto,SP.
Ditambahkan oleh Epan Gustanto,SP., bahwa pihaknyab akan tetap melanjutkan proses pemanggilan kepada masing masing pihak baik itu Managemen PT Solusi Gemilang Persada (SGP) maupun karyawan terkait.
“Kami tetap akan panggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.” Tutup Epan Gustanto. (RMF-NikBong)












