Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – DPRD Kabupaten Lebong dalam menidak lanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Rabu (20/8) serta surat ketua komisi nomor : 005/41/SET-DPRD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 perihal penyampaian jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun angaran 2025 yang dijadwalkan akan dimulai Senin 1 September 2025 lusa.

Dikomfirmasi kepada ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos., melalui Plt Sekretaris DPRD Cahya Sectiantoro SH.,membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan oleh Cahya Sectiantoro SH.,pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tingkat komisi adalah untuk memperoleh masukan strategis dan kritis dari komisi terkait, memastikan penyesuaian anggaran selaras dengan kebutuhan masyarakat, mengawal efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memverifikasi kesesuaian usulan program dengan prioritas pembangunan daerah sebelum dibahas lebih lanjut ke forum yang lebih tinggi.
“Tujuan Utama Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tingkat komisi adalah untuk mendapatkan Masukan Strategis sehingga Komisi dapat memberikan masukan spesifik dan mendalam sesuai dengan bidang tugas dan mitra kerja masing-masing, memastikan kebijakan yang dirumuskan relevan dan efektif.”Jelas Cahya Sectiantoro SH.

Selanjutnya selain dari itu menurut Cahya Sectiantoro SH Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan ditingkat komisi juga untuk mengawal Kebutuhan dan Kesejahteraan Masyarakat.
“Pembahasan di tingkat komisi bertujuan untuk memastikan bahwa usulan program dalam perubahan APBD benar-benar menjawab kebutuhan mendesak dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi.”Ungkap Cahya Sectiantoro SH.

Lebih lanjut Cahya Sectiantoro mengungkapkan, Komisi mengawasi proses penyusunan anggaran agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mengevaluasi Kinerja dan Perubahan Prioritas.
“Komisi dapat mengevaluasi capaian kinerja anggaran dari APBD induk dan mengidentifikasi kebutuhan mendesak atau prioritas baru yang perlu diakomodasi dalam perubahan anggaran.Menyelaraskan Anggaran dengan Rencana Pembangunan, Dimana pembahasan ini memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dan program yang diusulkan dalam KUA-PPAS Perubahan sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan daerah.”Tegas Cahya Sectiantoro.
Selebihnya menyelaraskan Program Kerja OPD, Komisi akan membahas usulan program dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerjanya, sekaligus memastikan program tersebut realistis, terukur, dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, pembahasan di tingkat komisi adalah tahap krusial untuk menguji, menyaring, dan menyempurnakan rancangan kebijakan anggaran sebelum dibawa ke tahap pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan disahkan menjadi APBD Perubahan.Demikian Cahya Sectiantoro SH Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong (RMF-NikBong)

















