Saat diinterogasi, korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di warung kosong.
“Tidak terima, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Lebong. Dari laporan itu pelaku diamankan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong,” tutup Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni Visum et revertum, 1 lembar Jaket Hoodie warna cream kombinasi hitam, celana panjang hitam, BH warna putih, celana dalam warna putih.
Kemudian, kasur tipis warna kemerahan, selimut warna kemerahan, baju kaos putih, dan keterangan saksi saksi. (Alexander)



















