Hamili Anak di Bawah Umur,Seorang Pria Beristri di Lebong Ditangkap Polisi

Dia menambahkan, motifnya sendiri tersangka berjanji akan menikahi korban, dan sering memberikan uang terhadap korban sebesar Rp 50 sampai 100 ribu.

Bahkan pelaku berjanji akan menceraikan istri pertamanya demi menikahi korban, namun kenyataannya korban ditelantarkan.

Kondisi korban yang sudah berbadan dua ini mengundang rasa curiga keluarga, setelah keluarga korban mendesak puterinya akhirnya korban mengaku bahwa dia sudah melakukan hubungan layak suami istri oleh tersangka.

Orang tua korban tidak terima anaknya disetubuhi pelaku hingga hamil 2 bulan, selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu anggota Satreskrim Polres Lebong melakukan penangkapan, pada Rabu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat ini tersangka sudah diamankan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 lembar baju, 1 lembar celana, 1 lembar celana dalam, 1 lembar bra.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu  No 1 tahun 2016  Tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *