Hari Ke Empat Banggar DPRD Bahas R-APBD 2026 Bersama TAPD

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Banmus DPRD kabupaten Lebong,Tanggal 3 November 2025  Tentang Rapat pembahasan Rancangan APBD tahun 2026 di tingkat Badan Anggaran Kamis (20/11) sudah memasuki hari ke empat dari delapan hari kerja yang direncanakan (17-25 November 2025).

Terkait hal tersebut ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., mealui Plt sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH kepada awak media PortalBermano.com menyebutkan bahwa  Tujuan utama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) di tingkat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah untuk membahas, mengkaji, dan memberikan persetujuan terhadap R-APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah (eksekutif).

Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH.
Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro,SH.

Secara rinci, tujuan dan peran Banggar dalam pembahasan R-APBD meliputi Antara lain sebagai berikut :

Persetujuan dan Pengesahan: Memberikan persetujuan akhir terhadap R-APBD, yang kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD melalui rapat paripurna DPRD.

Harmonisasi Kebijakan, Memastikan bahwa R-APBD yang diajukan telah berpedoman dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Pengawasan dan Evaluasi, Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap alokasi anggaran, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemberian Masukan dan Saran, Menyampaikan masukan, saran, dan catatan penting kepada kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) dalam rangka penyempurnaan R-APBD untuk arah kebijakan yang lebih baik dan tepat guna.

Transparansi dan Akuntabilitas, Menjamin proses penganggaran berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, karena APBD disusun untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan publik.

Sinkronisasi Program, Memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan dalam R-APBD sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan tidak terjadi pemborosan sumber daya.

Melalui pembahasan di Banggar, DPRD menjalankan fungsi anggarannya (fungsi budgeting) secara optimal, memastikan bahwa rencana keuangan tahunan pemerintah daerah berpihak kepada kepentingan publik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Demikian Cahyo Sectiantoro,SH.,  (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *