Hati-Hati Calo Pertanahan: Kantah Lebong Ingatkan Masyarakat Urus Tanah Tanpa Perantara

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan dalam pengurusan layanan pertanahan. Calo kerap menawarkan jalan pintas, namun justru menimbulkan banyak risiko, mulai dari biaya berlipat hingga hilangnya hak atas tanah.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Koko Oktavian, S.Akun,
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Koko Oktavian, S.Akun,

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri, Z. S.Sos melalui Koordinator Loket Pelayanan sekaligus Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Koko Oktavian, S.Akun, menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pertanahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Biaya sudah jelas, transparan, dan resmi. Namun jika permohonan memerlukan pengukuran bidang tanah, maka akomodasi dan transportasi ditanggung oleh pemohon yang disesuaikan dengan jarak tempuh petugas ukur. Celah inilah yang biasanya digunakan oleh Calo untuk memperbesar biaya, terlebih dengan menggunakan calo ada risiko dokumen disalahgunakan hingga berujung hilangnya hak atas tanah,” ungkap Koko.

Menurutnya, salah satu layanan yang paling rawan dimanfaatkan calo adalah Peralihan Hak Tanah (jual beli/hibah). Layanan ini seharusnya dapat diselesaikan hanya dalam lima hari kerja. Namun, karena melibatkan banyak dokumen—seperti akta PPAT, BPHTB, PPh, hingga validasi pajak—masyarakat sering merasa repot. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh calo.

Biaya pengurusan melalui calo, lanjutnya sering kali membengkak jauh di atas ketentuan resmi. Selain itu, proses menjadi tidak transparan sehingga masyarakat tidak memahami prosedur layanan sebagaimana mestinya.

“Yang lebih berbahaya, dokumen bisa dipalsukan atau disalahgunakan. Kondisi ini membuka celah bagi mafia tanah, yang akhirnya memicu sengketa dan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya

Selain itu, praktik calo juga menghambat upaya pemerintah mewujudkan layanan publik yang bersih dan transparan. Bahkan dalam kasus tertentu, pemohon berisiko kehilangan hak atas tanah karena dokumen berpindah tangan dan tidak lagi berada di bawah kendali pemilik yang sah.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mengimbau masyarakat agar selalu mengurus layanan pertanahan secara langsung melalui jalur resmi. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Mengurus langsung di loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Mengecek biaya resmi melalui papan informasi, brosur, atau website Kementerian ATR/BPN.

Memanfaatkan aplikasi resmi Loketku atau Sentuh Tanahku.

Tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berwenang.

“Pelayanan publik adalah hak masyarakat. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Karena itu, kami mengimbau agar seluruh pemohon menghindari praktik calo dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutup Koko.

7 Layanan Prioritas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan tujuh layanan prioritas untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023 tanggal 6 Maret 2023

Ketujuh layanan tersebut adalah:

  1. Pengecekan Sertipikat
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)
  4. Roya Manual dan Roya Elektronik
  5. Peralihan Hak
  6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *