Heboh …. !!! Paripurna Nota Pengantar Raperda 2026 Diwarnai Interupsi, Absennya Bupati dan Wakil Dipertanyakan

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tahun 2026 yang dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD kabupaten Lebong Ahmat Lutfi,SH., dan didampingi oleh wakil ketua 2 Rinto Putra Cahyo,S.kep., diwarnai interupsi Senin (13/7).

 

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2026 Pihak eksekutif diwakili oleh Pj Sekretaris daerah (sekda) Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,MSi.,dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder dan unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat struktural jajaran pemerintah kabupaten Lebong berikut tamu undangan lainnya.

Interupsi yang disampaikan Erlan Fajar Jaya Politisi yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  itu mempersoalkan Ketidak hadiran (Absennya) Bupati dan Wakil Bupati pada agenda yang dianggapnya sangat penting secara bersamaan.

Manurut Erlan Fajar Jaya Bupati dan wakil bupati kabupaten Lebong sa’at ini berada di kabupaten Lebong sehingga sangat tidak beralasan untuk tidak hadir pada rapat paripurna dimaksud.

“Kalau Bupati tidak bisa hadir seyogyanya dapat mendelegasikan kepada wakil bupati untuk menghadiri Rapat paripurna ini .” Ungkap Erlan Fajar Jaya.

Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan ini dinilai menghambat proses penyampaian pandangan serta koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

Hal senada juga disampaikan oleh dua anggota DPRD kabupaten Lebong lainnya Oka Mehendra dan Rozi Evandri yang masing masing berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Terhadap Interupsi dimaksud pimpinan rapat paripurna Ahmar Lutfi SH yang juga adalah wakil ketua 1 DPRD kabupaten Lebong menjelaskan bahwa ketidak hadiran Bupati/wakil telah diwakili  Pj sekretaris daerah.

“Bupati dan wakil bupati (Pimpinan eksekutif)  diwakili oleh Pj sekretaris daerah (Sekda) berdasarkan surat kuasa yang sudah disampaikan ke pimpinan rapat sehingga rapat paripurna tetap dilanjutkan.” Jawab Ahmat Lutfi,SH.

Berikut vidio singkat wawancara awak media PortalBermano.com bersama Erlan Fajar Jaya :

Tidak diketahui isi serta alasan surat kuasa yang mendelegasikan Pj sekretaris daerah (Sekda) mewakili Bupati/wakil bupati dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2026 dikarenakan surat dimaksud tidak dibacakan di hadapan Forum rapat. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *