Ini Besaran Zakat Fitrah 2023

Daerah, Headline, Lebong2863 Dilihat

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan dua kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 27 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal.

“Penetapan besaran zakat fitrah ini diklasifikasikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ujar Arief Azizi kepada awak Media ,pada Selasa (4/4) siang.

Untuk tertibnya pengumpulan/pembayaran dan penyaluran Zakat Fitrah dapat dilaksanakan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / Panitia Amil Zakat pada Masjid / Organisasi, Dinas Instansi, Kantor, Badan atau Lembaga. Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 1444 H mendatang.

“Kita imbau untuk membayar zakat fitrah lebih cepat diawal ramadan melalui unit pengumpul zakat masing-masing,” tambah Arief.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, ia berharap umat Islam di Lebong agar menyegerakan untuk menunaikannya, hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kita juga imbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat mal, apabila sudah sampai nisabnya,” demikian Arief.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan