Inovasi Layanan Apostille, Bisa Penyederhanaan Dokumen Hingga TTE Pejabat

Dia mengurakan, ada 124 dari 193 negara anggota PBB yang terkini negara pihak konvensi apostille. Umumnya di Indonesia, dan khususnya di Provinsi Bengkulu.

“Melalui layanan apostille ini ada 66 jenis dokumen publik yang bisa diberikan. Seperti jasa, visa dan perkawinan lainnya. Tarif layanan sebesar Rp 150 ribu berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 101/PMK.02/2022,” pungkasnya.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, layanan aplikasi apostille diharapkan dapat diadopsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong. Terlebih lagi, aplikasi ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Lebong.

“Saya pikir kita harus mengadopsi ini. Selama ini kita takut jangan sampai tabrak aturan, tapi kalau sudah ada aturannya memperbolehkan saya pikir tidak masalah,” ucapnya.

Lebih jauh, Sekda mengaku, layanan ini juga diharapkan bisa melegal tanda tangan elektronik pejabat. Ia mencontohkan, selama ini birokrasi terhambat karena tanda tangan masih manual. Sehingga, jika ada pejabat sedang dinas luar, maka proses layanan membutuhkan waktu.

“Ini kan juga terkait dengan tanda tangan dan cap. Mungkin saya sekda, tidak perlu menunggu pulang DL (Dinas Luar). Tapi, kalau sudah ada TTE, bisa melalui online,” tutur Sekda.

Informasi lain, garis besar alur dan proses bisnis Apostille, yakni penyampaian permohonan melalui aplikasi, verifikasi permhonan (ditolak/dikembalikan), Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem, dan penerbitan sertifikat apostille di loket.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *