Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong semakin memperkuat layanan konsultasi dan informasi pertanahan melalui loket pelayanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Perigo Agung Kabupaten Lebong, berlokasi di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen. Optimalisasi layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses dekat dengan Kantor Pertanahan yang berada di jalur dua, Kompleks Perkantoran Tubei.

Hal ini disampaikan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z., S.Sos., S.T., melalui Koordinator Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, sekaligus Kepala Sub-bagian Tata Usaha, Shinta Anggraini, S.H., M.H, menegaskan bahwa loket di MPP Perigo Agung memang ditujukan khusus sebagai tempat konsultasi dan penyediaan informasi pertanahan, Rabu (19/11).
“Loket ini fokus pada konsultasi awal saja. Tujuannya agar masyarakat tidak bolak-balik ke kantor kita di jalur dua. Jadi masyarakat bisa menyiapkan semua berkas lengkap sebelum datang ke loket pelayanan resmi,” ujarnya.
Shinta menambahkan bahwa keberadaan loket ini sangat membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Sakti, dan sekitarnya.
“Lokasi MPP Perigo Agung ini kami maksudkan untuk melayani masyarakat yang tinggal jauh dari kompleks perkantoran Tubei. Dengan adanya loket konsultasi di sini, mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh hanya untuk menanyakan persyaratan atau alur layanan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal lebih dekat dengan pusat pemerintahan, Shinta menegaskan adanya alternatif layanan lain.
“Untuk masyarakat di Kecamatan Tubei dan Lebong Atas, silakan langsung menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong karena aksesnya lebih dekat dan prosesnya bisa langsung dilakukan di loket pelayanan resmi,” terangnya.
Menurut Shinta, konsultasi yang dapat dilakukan di MPP Perigo Agung mencakup seluruh kebutuhan informasi terkait 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semua pertanyaan mengenai tujuh layanan prioritas bisa dikonsultasikan di sini, sehingga masyarakat paham apa yang harus disiapkan,” katanya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, berikutnya bakal membuka loket langsung di MPP Perigo Agung, namun untuk saat ini hanya konsultasi dan informasi pertanahan saja. Hal ini dikarenakan saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong sedang melakukan alih media ke elektronik. Jika seluruh Warkah, Buku Tanah maupun Surat Ukur sudah sepenuhnya elektronik, maka loket pelayanan di MPP Perigo Agung sudah bisa menyediakan layanan full, bukan hanya sebatas konsultasi.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan alih media baik Warkah , BT dan SU, jika seluruhnya sudah alih media elektronik semua, maka pelayanan full baru bisa dilaksanakan di MPP Perigo Agung Lebong,” pungkasnya
Adapun tujuh layanan prioritas tersebut meliputi:
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK/sertipikat baru) – “Untuk tanah yang belum pernah terdaftar,” jelas Shinta.
- Peralihan Hak – “Seperti jual beli, hibah, atau waris,” tuturnya.
- Pengecekan Sertipikat – “Untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data,” katanya.
- Hak Tanggungan – “Mulai dari pendaftaran, perubahan, sampai roya,” ujarnya.
- Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah – “Termasuk perubahan data fisik dan yuridis,” tambahnya.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – “Sangat penting untuk transaksi,” katanya.
- Informasi Pertanahan – “Masyarakat bisa meminta data dan keterangan sesuai kebutuhannya,” tutupnya. (RMF-NikBong)















