Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan entry meeting bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Senin (20/3) pagi itu dihadiri Pengendali Teknis, Muchamad Arif Wijaya, Ketua TIM Novan Waidi, dan sejumlah anggota Lebong.
Pada kesempatan ini, Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diterima langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong, Mustarani Abidin.
Turut hadir Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, para staf ahli, asisten, serta Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Pengendali Teknis, Muchamad Arif Wijaya didampingi Ketua TIM Novan Waidi menjelaskan, setelah penyerahan LKPD beberapa waktu yang lalu yang merupakan bagian dari perwujudan pertanggung jawaban bupati lebong atas penggunaan anggaran dan/atau barang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Maka tim akan kembali melakukan pemeriksaan terinci,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten Lebong TA 2022.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI Perwakilan Bengkulu selama ini. Sehingga, Pemkab Lebong mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini tentu akan memberikan manfaat khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK,” katanya.
LKPD Kabupaten Lebong TA 2022 telah disusun dan disajikan sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Lebong No 51 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong, Peraturan Bupati Lebong No 44 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan konsolidasi keseluruhan laporan keuangan OPD se-kabupaten Lebong,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan terinci ini diharapkan kembali seluruh OPD untuk berperan aktif atas permintaan data yang diminta oleh tim pemeriksa BPK RI.
“Diharapkan seluruh pejabat yang terkait dengan pengelola keuangan dan pengelola teknis kegiatan agar tidak berpergian ke luar kota selama proses pemeriksaan terinci,” demikian Bupati.(Alexander)
1 komentar